Logo Header

Masyarakat Harus Tau, Ini Prosedur Resmi Pengurusan SKCK di Selayar

AP
AP Jumat, 12 September 2025 11:41
Masyarakat Harus Tau, Ini Prosedur Resmi Pengurusan SKCK di Selayar

WAJAHINDONESIA.CO.ID, KEPULAUAN SELAYARPolres Kepulauan Selayar melalui Kasi Humas, Andre, menyampaikan tata cara pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khususnya bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini sedang dalam proses kelengkapan administrasi.

banner pemprov sulsel 2025

Andre menegaskan bahwa pengajuan SKCK baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang tersedia di App Store maupun Play Store. “Alur pelayanan ini merupakan ketentuan resmi dan tidak boleh ditambah atau dikurangi,” tegas Andre.

Adapun langkah-langkah pendaftaran SKCK baru melalui aplikasi SUPERAPPS Polri adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di App Store/Play Store.
2. Lakukan registrasi SKCK online dengan masuk ke profil di sudut kanan bawah aplikasi. Daftar akun baru jika belum memiliki, atau lanjutkan bila sudah pernah membuat akun.
3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”.
4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar sesuai identitas pemohon.
6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK secara tunai di loket SKCK atau melalui Briva.
7. Cetak tanda bukti berupa barcode yang dikirimkan ke email untuk pengambilan SKCK fisik.
8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk mengambil SKCK fisik.

Andre juga mengingatkan sejumlah catatan penting bagi pemohon, yakni membawa pas foto ukuran 4×6 (tiga lembar) dan 3×4 (dua lembar) dengan latar merah. Foto harus menggunakan pakaian bebas rapi dan berkemeja.

“Informasi ini kami keluarkan resmi dari Polres Selayar agar masyarakat, khususnya para PPPK paruh waktu, dapat memahami prosedur yang berlaku tanpa kebingungan,” tutup Andre.

AP
AP Jumat, 12 September 2025 11:41
Komentar