Beredar Surat Resmi BKN: Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
WAJAHINDONESIA.CO.ID – Sebuah surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) beredar di kalangan instansi dan media di Selayar yang berisi informasi tentang penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Surat dengan nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 itu ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengadaan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.
Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan bahwa masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sehingga perlu dilakukan penyesuaian jadwal.
Adapun perubahan jadwal yang tercantum dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Semula: 28 Agustus – 15 September 2025
Menjadi: 28 Agustus – 22 September 2025
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Semula: 28 Agustus – 20 September 2025
Menjadi: 28 Agustus – 25 September 2025
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Semula: 28 Agustus – 30 September 2025
Menjadi: 28 Agustus – 5 Oktober 2025
Selain itu, BKN juga menekankan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dilengkapi oleh para calon PPPK Paruh Waktu. SKCK dapat diurus melalui Polres setempat dan harus sudah tersedia sebelum proses penetapan Nomor Induk PPPK dilakukan.
Beredarnya surat ini menjadi perhatian penting bagi para calon PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia agar tidak melewatkan kesempatan untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai jadwal terbaru.