Hak Jawab Dinas Pariwisata Selayar Terkait Pemberitaan “UMKM Keluhkan Beban Biaya di Car Free Day Selayar, Dinas Pelaksana Kontribusinya Apa?”

WAJAHINDONESIA.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Sehubungan dengan pemberitaan media Wajahindonesia.co.id pada 11 September 2025 berjudul “UMKM Keluhkan Beban Biaya di Car Free Day Selayar, Dinas Pelaksana Kontribusinya Apa?”, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

1. Tidak Pernah Ada Pungutan dari Dinas
Dinas Pariwisata sebagai pelaksana kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar setiap hari Minggu tidak pernah memungut biaya atau melakukan pungutan apapun kepada pelaku UMKM maupun tenant yang hadir.

2. Kesepakatan Internal Antar Pelaku UMKM
Berdasarkan laporan staf internal, memang terdapat kesepakatan di antara pelaku UMKM yang dikoordinir oleh komunitas UMKM (Ruslan – APKLI dan Nur Eli Pranata – Fase Kreatif). Kesepakatan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif internal komunitas UMKM untuk menanggung biaya bersama, yaitu:

Biaya hiburan sebesar Rp10.000 per tenant

Biaya listrik sebesar Rp10.000 per tenant

Biaya sampah sebesar Rp5.000 per tenant
Dinas Pariwisata tidak pernah mengelola maupun menarik biaya-biaya tersebut.

3. Peran Dinas Pariwisata
Tugas Dinas Pariwisata adalah fasilitator, bukan penarik iuran. Peran kami meliputi:

Menyediakan dan menyiapkan lokasi (Lapangan Pemuda Benteng)

Berkoordinasi dengan aparat keamanan

Melakukan penataan dan pengawasan agar CFD berjalan tertib, aman, dan lancar

4. Manfaat bagi UMKM dan Masyarakat
CFD diciptakan sebagai ruang interaksi ekonomi kreatif sekaligus sarana hiburan masyarakat. Berdasarkan catatan, kegiatan UMKM Ekonomi Kreatif di area CFD berdampak positif dengan perputaran omzet UMKM yang mencapai rata-rata Rp250 juta per bulan atau sekitar Rp60 juta per pekan.

5. Aturan yang Disepakati Bersama
Seluruh UMKM yang berpartisipasi sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama komunitas UMKM terkait aturan main, di antaranya kewajiban transaksi digital, pengelolaan sampah, hingga larangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

6. Komitmen Dinas Pariwisata
Kami menegaskan bahwa Dinas Pariwisata berkomitmen mendukung pemberdayaan UMKM di Selayar. CFD tidak dimaksudkan membebani pelaku usaha, melainkan sebagai ruang promosi, pemasaran, dan pengembangan ekonomi kreatif.

Dengan penjelasan ini, kami berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

Benteng, 11 September 2025
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Kepulauan Selayar

Nur Chairuddin, S.S.
Pembina Tk I
NIP. 19720804 200312 1 006

Berita Terkait
Baca Juga