
Polres Kepulauan Selayar Bongkar Kasus Perampasan Mobil dan Pencurian Kabel
WAJAHINDONESIA.CO.ID,KEPULAUAN SELAYAR – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda, masing-masing perampasan mobil di Kecamatan Bontosikuyu serta pencurian kabel listrik di Rumah Sakit Pratama Bonerate.

Perampasan Mobil di Bontosikuyu
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WITA di Dusun Balang Kajeng, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Korban, pasangan Mukti Ali dan Bau Lina Ikasari, kehilangan satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DD 8535 JB setelah dirampas oleh lima orang pelaku.
Pelaku utama, Hasanuddin, diketahui merupakan debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di Kabupaten Bulukumba. Ia bersama empat rekannya masing-masing Andi Asrul alias Unyil, Zulfikar, Ahmad Saleh, dan Arfandi, merencanakan aksi perampasan di rumah Asrul sebelum mendatangi rumah korban.
Dengan menggunakan alat berupa palu martil, obeng, betel, dan melepas talang air mobil, para pelaku berhasil membuka pintu mobil yang terkunci, kemudian merusak rumah kunci. Mobil selanjutnya dibawa ke arah kebun, dan beberapa onderdil seperti dua ban belakang serta wiper dijual oleh Asrul.
Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Kepulauan Selayar. Mereka dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pencurian Kabel di RS Pratama Bonerate
Kasus kedua menimpa Rumah Sakit Pratama Bonerate, di mana dua pelaku, yakni Hasnur dan Sudarmin alias Daniel, terbukti melakukan pencurian kabel listrik tembaga sebanyak empat kali antara bulan Mei hingga September 2024.
Modus yang digunakan, Sudarmin memanjat tiang koridor untuk memahat kabel, sementara Hasnur menarik kabel dari bawah. Kabel kemudian dibakar untuk mengambil tembaganya, lalu dijual kepada penadah berinisial Hamri alias Maga serta seorang lainnya bernama Kasim. Dari hasil penyelidikan, total tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit motor Yamaha Soul hitam putih DD 6227 VH yang digunakan mengangkut kabel,
2 buah pipa pelindung kabel,
1 buah pahat kayu gagang hitam.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Selayar. Hasnur dan Sudarmin dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Hamri dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Kepulauan Selayar, Didid Imawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana di wilayah hukum Selayar.
“Kami dari Polres Kepulauan Selayar berkomitmen menindak tegas setiap laporan masyarakat. Kami menghimbau seluruh warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga harta benda masing-masing,” ujarnya.
Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polres Selayar menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepulauan Selayar. (AP)
