Logo Header

Surat Teguran Tanpa Kepastian Hukum? Kepala Resort Lantigiang Bungkam Saat Diminta Jawaban

AP
AP Minggu, 24 Agustus 2025 08:24
Surat Teguran Tanpa Kepastian Hukum? Kepala Resort Lantigiang Bungkam Saat Diminta Jawaban

WAJAHINDONESIA.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Surat teguran yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Taka Bonerate dengan Nomor: S.0017/T.45/SPTN II/RL/8/2025 kepada Kelompok Nelayan Ainur menuai sorotan publik.

banner pemprov sulsel 2025

Dalam surat yang ditandatangani oleh Agustiar selaku Kepala Resort Lantigian, disebutkan bahwa kelompok nelayan tersebut tetap melakukan kegiatan operasional di kawasan Taman Nasional tanpa memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagaimana aturan berlaku. Surat itu menegaskan agar kegiatan dihentikan sementara hingga PKS diterbitkan.

Untuk mengklarifikasi isi surat tersebut, awak media wajahindonesia.co.id menghubungi Agustiar. Namun ia menegaskan bahwa tanggapan resmi hanya bisa disampaikan melalui Humas Balai TN.

“Baik pak, sementara beliau di rumah sakit di Makassar karena mertuanya dalam perawatan 🙏🙏,” ujar Agustiar saat mengetahui Humas Balai TN tidak merespons pesan konfirmasi media.

Ketika kembali diminta untuk memberikan tanggapan langsung, Agustiar menjawab:
“Tunggu, saya coba hubungi. Karena suara resmi balai harus melalui humas 🙏.”

Namun demikian, pantauan awak media bahwa di media lain, Agustiar justru memberikan pernyataan tanpa melalui jalur resmi humas, berbeda dengan sikap yang ia tunjukkan kepada wajahindonesia.co.id.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum apa yang akan ditempuh jika surat teguran tersebut dilanggar, Agustiar tidak memberikan jawaban. Pesan konfirmasi yang dikirim hanya dibaca (“read”) tanpa ada balasan hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi, keterbukaan informasi, serta keseriusan pihak Balai TN Taka Bonerate dalam memberikan kepastian hukum kepada kelompok nelayan yang beraktivitas di kawasan konservasi. Apalagi surat yang dikirim tanpa cap stempel resmi dapat dipandang sebagai dokumen yang tidak memiliki kekuatan administrasi penuh, sehingga berpotensi dianggap hanya “surat biasa” tanpa dasar hukum kuat.

AP
AP Minggu, 24 Agustus 2025 08:24
Komentar