Pengurusan PKS Lamban, Diduga Ada Main Mata Dengan Pengusaha?

WAJAHINDONESIA.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Polemik terkait surat teguran dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate terhadap Kelompok Nelayan Ainur terus menuai reaksi. Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Selayar, Arsyil Ihsan, menegaskan jaminan hak masyarakat kawasan untuk tetap mencari nafkah halal di laut, meskipun masih menunggu terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dalam keterangannya, Arsyil meminta kelompok nelayan tetap beraktivitas selama berada di zona pemanfaatan dan tidak melakukan praktik destruktif. Ia menilai aturan PKS jangan sampai menjadi alat untuk mematikan mata pencaharian nelayan lokal.

“Saya jamin hak warga saya untuk mencari nafkah halal. PKS hanyalah instrumen administratif, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menindak hukum masyarakat yang sudah lama mengajukan namun tak kunjung diterbitkan,” tegas Arsyil Ihsan.

Namun, pernyataan legislator tersebut mendapat tanggapan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Selayar. HNSI menilai anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Pernyataan ini justru menuai kritik dari kalangan pemuda kawasan. Salah satunya datang dari Suharjo Muna, warga Takabonerate.

Menurutnya, anggapan HNSI bahwa DPRD tidak punya kewenangan adalah keliru. Ia menilai keberpihakan Arsyil Ihsan merupakan bentuk tanggung jawab legislator dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Saya sebagai warga Takabonerate merasa terwakili oleh apa yang disampaikan Pak Arsyil Ihsan. Itu bukan intervensi, tapi kewajiban menyuarakan aspirasi. Justru pihak balai yang buruk dalam melayani proses PKS. Mereka seolah memperlambat kerja nelayan mencari nafkah,” ungkap Suharjo.

Lebih lanjut, Suharjo menyoroti minimnya edukasi Balai kepada masyarakat terkait pengurusan PKS. Ia menyebut bukan hanya kelompok nelayan tapi juga empat desa yakni Pasitallu, Tambuna, Latondu, dan Tarupa yang membutuhkan PKS untuk mendukung program ketahanan pangan.

“Ini bentuk kekecewaan kami. Saya bahkan mengindikasi pihak balai sengaja memperlambat penerbitan PKS agar pengusaha lain bisa memonopoli jual beli ikan. Bahkan ada kelompok nelayan yang rela membiayai perjalanan pihak Balai TNTB ke pusat hanya demi mempercepat proses,” tambahnya.

Sementara, Agustiar Kepala Resor Lantigian yang namanya tercantum dalam surat tersebut saat dikonfirmasi mengaku benar bahwa dirinya yang bertanda tangan atas surat tersebut, namun ketika ditanya tentang tindakan hukum apa yang akan ditempuh jika surat peringatan tersebut dilanggar ia tidak menjawab dan hanya me”read” dan belum menanggapi pertanyaan hingga berita ini diterbitkan.

Polemik ini semakin menguatkan desakan agar Balai Taman Nasional Taka Bonerate lebih transparan dan adil dalam mengelola kawasan, sekaligus segera memberikan kepastian waktu penerbitan PKS agar nelayan tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum.

Berita Terkait
Baca Juga