
Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu Jaringan Internasional, 8 Tersangka Ditangkap
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,3 kilogram yang dikirim dari Tiongkok. Kasus ini terungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2025 dengan total delapan pelaku ditangkap. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diamankan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi.
“Diawali dari beberapa kasus di awal, kemudian berkembang hingga ada sekitar lima laporan polisi. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13,3 kilogram sabu,” ungkap Arya saat ekspos kasus di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.
Menurut Arya, modus operandi sindikat ini tergolong canggih dan terorganisir. Para kurir dikendalikan dari luar negeri melalui aplikasi komunikasi daring.
“Kurir tidak lagi bertransaksi tatap muka, tapi cukup mengikuti instruksi dari operator melalui aplikasi. Setelah ada perintah, narkotika dibawa ke lokasi yang ditentukan,” jelas mantan Kapolres Metro Depok itu.
Dari delapan tersangka, enam orang ditangkap di tahap awal, sementara dua lainnya berinisial F dan A asal Jawa Barat dibekuk belakangan di sebuah perumahan elit di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa. Dari penangkapan terakhir, petugas menyita hampir 10 kilogram sabu.
Jika ditotal, nilai barang bukti 13,3 kilogram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp18 miliar. Selain itu, Polrestabes Makassar mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 78 ribu orang dari bahaya narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp624 miliar.
“Total delapan tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah barang bukti ini, kita bisa menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika,” tegas Arya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polrestabes Makassar dalam menekan peredaran narkoba, khususnya sabu yang banyak menyasar kalangan muda,” pungkas Arya.
