
Baru Keluar Jeruji 5 Bulan Lalu, Residivis Pencuri Emas di Sulsel Ditembak Polisi saat Berusaha Kabur
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Seorang residivis kasus pencurian bernama Tamsir (36) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri emas dari rumah kosong di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Padahal ia baru saja menjalani hukum 5 bulan lalu.

Aksinya berakhir di tangan polisi setelah ia ditembak saat berusaha kabur dan melawan petugas yang hendak menangkapnya.
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan yang memback-up Polres Sinjai menangkap pelaku di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu (16/7/2025) malam. Saat itu, Tamsir mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga kami terpaksa ambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Kamis (17/7/2025).
Aksi pencurian yang dilakukan Tamsir terjadi pada Senin (14/7/2025) di sebuah rumah yang tengah ditinggal pemiliknya di Kabupaten Sinjai. Pelaku terlebih dahulu mengintai situasi sekitar, lalu membobol rumah melalui jendela dan menggasak perhiasan emas seberat sekitar 20 gram. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
“Rumah dalam keadaan kosong, dan pelaku sebelumnya sudah memantau lokasi. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela. Berdasarkan informasi, nilai kerugian korban mencapai Rp35 juta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Tamsir merupakan residivis kambuhan yang telah tiga kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa. Terakhir, ia baru menghirup udara bebas dari Lapas Bulukumba lima bulan lalu.
“Baru lima bulan bebas, dia kembali beraksi,” ujar Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid.
Arkam menambahkan, pelaku kembali mencuri lantaran kecanduan narkoba dan gaya hidup hedonis.
“Hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk membeli sabu dan berfoya-foya,” ujarnya.
Kini, Tamsir kembali harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah Sulsel.
- 1
- 2
