Logo Header

Bom Ikan: Kejahatan Lingkungan yang Tak Bisa Ditoleransi

Rezki Johannir
Rezki Johannir Kamis, 03 Juli 2025 00:11
Bom Ikan: Kejahatan Lingkungan yang Tak Bisa Ditoleransi

WAJAHINDONESIA.CO.ID, BULUKUMBAPenggunaan bahan peledak dalam praktik penangkapan ikan (dikenal sebagai dynamite fishing atau bom ikan) merupakan tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen. Dalam konteks hukum positif Indonesia, praktik ini termasuk sebagai tindak pidana berat dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk alasan ekonomi.

banner pemprov sulsel 2025

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan secara tegas mengatur larangan penggunaan bahan peledak dan zat berbahaya lainnya dalam aktivitas penangkapan ikan. Tidak hanya itu, praktik bom ikan juga dijerat melalui Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena berkaitan langsung dengan kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang bersifat ilegal.

Kerusakan yang ditimbulkan dari bom ikan bukan hanya pada target tangkapan, tetapi juga menghancurkan habitat penting seperti terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih. Ekosistem laut yang rusak tentu akan berdampak langsung pada penurunan populasi ikan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan terganggunya keseimbangan rantai makanan laut.

Dari sisi sosial ekonomi, argumentasi bahwa bom ikan memberikan hasil tangkapan lebih banyak secara cepat adalah pandangan yang sempit dan jangka pendek. Sebab, kerugian yang ditimbulkan justru lebih besar: rusaknya sumber daya perikanan yang berkelanjutan, hilangnya potensi pariwisata laut, serta meningkatnya risiko kecelakaan kerja yang kerap kali merenggut nyawa nelayan sendiri akibat ledakan yang tidak terkendali.

Praktik ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Pembiaran, baik disengaja maupun tidak, adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi sumber daya alam dan generasi yang akan datang. Karena itu, sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak lebih masif, konsisten, dan tanpa kompromi terhadap pelaku pengeboman ikan. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan koordinasi antar-lembaga dan dukungan dari masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan kolektif.

Khususnya di wilayah pesisir seperti Bulukumba dan Kepulauan Selayar yang dikenal sebagai kawasan kaya biota laut dan terumbu karang, tindakan pencegahan dan pemberantasan bom ikan harus menjadi prioritas. Wilayah ini bukan hanya pusat aktivitas ekonomi kelautan, tetapi juga representasi kekayaan alam yang patut diwariskan dalam keadaan lestari kepada generasi mendatang.

Penting kiranya pendekatan partisipatif dikedepankan. Edukasi, pemberdayaan nelayan, serta penguatan hukum adat dan kearifan lokal dapat menjadi strategi pelengkap dalam upaya menanggulangi kejahatan lingkungan laut ini. Komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Karena laut bukan sekadar ruang eksploitasi, tetapi ruang kehidupan—bagi manusia dan seluruh makhluk yang bernaung di dalamnya.

Oleh: Ahmad Suryadi S. S.H.,M.H (Kepala Program Studi Hukum Bisnis Institut Teknologi & Bisnis Maritim (ITBM) Balik Diwa Makassar)

Penulis : Rezki Johannir
Rezki Johannir
Rezki Johannir Kamis, 03 Juli 2025 00:11
Komentar