Ketua KNPI Kepulauan Selayar Soroti Aturan Pelabuhan yang Memberatkan Warga Kepulauan
WAJAHINDONESIA.CO.ID,Kepulauan Selayar– Ketua KNPI Kepulauan Selayar Akbar Putra angkat suara terkait penerapan aturan pelabuhan yang dinilai memberatkan masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya terkait larangan kapal kayu memuat penumpang di pelabuhan yang berstatus sebagai kapal barang.(Rabu, 4 juni 2025)
Dalam pernyataannya Akbar menyebut bahwa kebijakan tersebut meskipun dibuat dengan dalih keselamatan justru mengorbankan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses transportasi yang layak dan terjangkau. Apalagi kapal feri sebagai moda transportasi resmi tidak beroperasi setiap hari.
“Kita tidak menolak aturan demi keselamatan. Tapi yang harus dipahami juga, masyarakat kepulauan punya kebutuhan mendesak setiap hari. Ketika kapal feri tidak beroperasi secara rutin dan kapal kayu dilarang mengangkut penumpang, lalu bagaimana masyarakat mau bergerak?” kata Akbar Putra, Rabu (4/6).
KNPI menilai bahwa dalam kondisi geografis seperti Selayar dan gugus pulau-pulaunya, fleksibilitas aturan dan kehadiran negara yang adaptif sangat dibutuhkan. Apalagi kapal kayu selama ini telah menjadi solusi alternatif yang telah lama digunakan masyarakat terutama di saat darurat, pengobatan, pendidikan, atau aktivitas ekonomi.
“Solusinya bukan semata-mata melarang. Kami mendorong adanya legalitas terbatas atau izin operasional bersyarat bagi kapal kayu yang ingin memuat penumpang dengan syarat keselamatan terpenuhi. Dan yang terpenting jadwal kapal feri juga harus diperbaiki dan diperluas, Jangan sampai atas nama aturan, masyarakat justru dikorbankan. Negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk larangan, tapi dalam bentuk solusi,” tutup Akbar.