Logo Header

Oknum Polisi Aniaya Hingga Peras Pemuda Takalar Kini Ditahan Propam

Redaksi
Redaksi Minggu, 01 Juni 2025 20:36
Oknum Polisi Aniaya Hingga Peras Pemuda Takalar Kini Ditahan Propam

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR — Aksi dugaan penangkapan yang berakhir penganiayaan yang dialami Yusuf Saputra (20), pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Makassar ternyata tidak sesuai operasional prosedur (SPO)

banner pemprov sulsel 2025

Yusuf mengaku diculik, disekap, dianiaya, bahkan diperas oleh oleh oknum polisi tersebut. Ironisnya, semua dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur resmi.

Tragedi itu bermula saat Yusuf tengah bersantai di Lapangan Galesong, pada malam yang tampak biasa, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Suasana pasar malam yang meriah mendadak berubah mencekam ketika enam pria bersenjata menghampirinya.

“Lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda A,” kata Yusuf, dengan suara bergetar saat diwawancarai, Jumat (30/5/2025) malam.

Setelah ditodong, Yusuf dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke lokasi sepi. Di tempat itulah, menurut pengakuannya, penderitaan dimulai. Ia diikat, dipukuli, bahkan dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya oleh para pelaku.

“Saya di paksa ikut mereka, kemudian di bawah ke tempat sepi, di tempat sepi itulah saya diikat, dianiaya, terus disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana, hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Tak hanya itu, Yusuf juga ditekan untuk mengakui sebuah paket yang diduga berisi narkoba sebagai miliknya. Ia menolak, meski siksaan fisik terus berlanjut. Perlakuan kejam itu disebut berlangsung hingga tujuh jam lamanya.

“Jadi awalnya mereka minta uang Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Jadi beberapa saat kemudian mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetapi tetap keluarga saya tidak sanggup,” ungkap Yusuf.

Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, keluarga Yusuf akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta  hanya demi keselamatan nyawanya.

“Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta,” sambungnya.

Uang tersebut, menurut Yusuf, diberikan langsung kepada Bripda A melalui perantara, karena Bripda A menolak bertemu dengan keluarga korban secara langsung.

“(Bripda A) tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku, jadi tanteku ini minta tolong sama temannya, anggota polisi ji juga untuk memberikan uang Rp1 juta itu langsung ke tangan A,”katanya.

Yusuf baru dilepaskan sekitar pukul 05.00 WITA. Dalam keadaan luka dan trauma, keluarganya langsung membawanya ke rumah sakit untuk visum. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Takalar.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, tidak menampik peristiwa itu. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (1/6/2025) sore di Polsek Rappocini, ia menyatakan bahwa tindakan para anggotanya jauh di luar prosedur.

“Tidak ada surat perintah (penangkapan), tidak ada penugasan di Takalar, itu juga diluar wilayah Kota Makassar (lokasi penangkapan Yusuf),” tegas Kombes Arya.

“Jadi yang bersangkutan ini (oknum Polisi) sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama. Yang kedua masalah juga mereka meninggalkan tugas karena pada saat itu piket, setelah itu mereka melakukan hal-hal yang diduga dilakukan oleh pelaku ke korban,” lanjutnya.

Salah satu pelaku yang disebut Bripda A merupakan lulusan baru dengan pangkat Brigadir Polisi Dua. Kini, bersama lima oknum lainnya, ia telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Semuanya kita amankan (Patsus). Kita dalami perannya masing-masing, tapi yang satunya sudah dilaporkan (Bripda A). (Pangkat) Bripda dan masih lulusan baru,” kata Arya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan tidak menoleransi pelanggaran oleh aparat.

“Kalau memang terbukti, kita kenakan sanksi seberat-beratnya. Jadi nanti kita tunggu proses sidang, tapi anggota kita sudah amankan dan sudah kita sel,” tuturnya.

Redaksi
Redaksi Minggu, 01 Juni 2025 20:36
Komentar