Logo Header

Raymond Arfandy Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Penghasutan di Kampus Atma Jaya

Redaksi
Redaksi Senin, 26 Mei 2025 23:24
Dani Chandra Syarif
Dani Chandra Syarif

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Nama Raymond Arfandy dilaporkan ke Polda Sulsel, terkait dengan dugaan penghasutan yang berimbas pada terganggunya kondusifitas di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar.

banner pemprov sulsel 2025

Ini terlihat dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP / 43 / IH /2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, berdasarkan laporan polisi no LP/8/243Y/IIV2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 18 Maret 2025.

Di sana dijelaskan, sekitar pukul 00.00 Wita di Polda Sulsel, Dani Chandra Syarif selaku ahli waris John Chandra Syarif, melaporkan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160.

Dani sendiri mengaku, laporan.itu dilayangkan karena terjadi gangguan ketertiban di lingkungan kampus Atma Jaya, Jl Tanjung Alang No 23, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin, 10 Maret lalu.

”Dia ini diduga menghasut, masuk ke kampus bersama mantan rektor Wihalminus Sombo Layuk, mantan wakil rektor Rosa Agustina Oyong, dan Ketua Senat Rafael Tunggu. Mereka datangi rektor baru, Pak Hendrikus Kadang lalu minta dibukakan pintu ruangan mantan Rektor dan menanyakan SK Pak Hendrikus,” buka dia.

Dani juga mengaku, Raymond sempat mengancam akan melaporkan Hendrikus Kadang ke polisi, karena mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pembayar melalui QRIS, dimana uangnya masuk ke rekening Yayasan.

”Kemudian besoknya dia mengumpulkan para dosen dan staf untuk berkumpul di aula kampus. Dia arahkan karyawan untuk mendukung yayasan baru yang dia bikin. Dia janji akan bayar gaji dosen dan karyawan kalau dukung yayasannya,” tuturnya.

Dani juga mengaku risih dan tertekan. Yang dikhawatirkan, hal ini akan mengganggu proses belajar mengajar di civitas akademika di lingkungan kampus Atma jaya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa tertekan dan terancam. Akibatnya, bisa mengganggu aktivitas civitas akademika. Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Muara Harianja mengatakan, tindakan yang dilakukan Raymond sudah melebihi kewenangan. Mengingat, dirinya bukan bagian dari yayasan, namun mengintervensi pihak lain untuk membuat kegaduhan di internal kampus.

”Raymond ini kan orang luar, dia pakai orang yang sudah diberhentikan juga sama Yayasan. Ngapain dia intervensi rektor, janjikan ini dan itu ke karyawan yayasan. Kan gak bener ini, makanya kita lawan,” kata dia.

Selain itu, Muara juga mengaku tidak melakukan kekerasan, apalagi menyeret Wihalminus dari dalam kampus. Dia hanya meminta pihak keamanan untuk menemani Wihalminus keluar dari ruangan tempat pertemuan.

”Dia ini kan sudah bukan rektor, ngapain ke kampus bikin rapat, kumpulkan karyawan. Makanya saya minta petugas keamanan untuk tuntun Wihalminus ke lift, tidak ada penyeretan apalagi kekerasan,” terangnya.

Dia juga menyampaikan, sejauh ini Raymond hanya memegang AHU sebagai dasar mengklaim yayasan baru. Sementara administrasi itu sifatnya masih administrasi dan belum memiliki eksekutorial.

“Sedangkan Raymond hanya memegang AHU yang sifatnya masih administrasi, belum memiliki kekuatan eksekutorial. Apalagi saat ini sedang digugat di PN Makassar untuk dibatalkan karena cacat prosedural,” jelasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 26 Mei 2025 23:24
Komentar