Logo Header

Sidang Sengketa Yayasan Atma Jaya Ditunda Pekan Depan

Redaksi
Redaksi Kamis, 24 April 2025 18:22
kuasa hukum penggugat, Muara Harianja
kuasa hukum penggugat, Muara Harianja

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Sidang sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar kembali ditunda, lantaran berkas tergugat intervensi tidak lengkap.

banner pemprov sulsel 2025

Diketahui, dalam kasus ini pihak John Candra Syarif selaku pendiri Atma Jaya, menggugat Alex Walalangi, Betsy Sirua, juga Ditjen AHU, perihal tindakan melawan hukum.

Gugatan ini teregistrasi dalam perkara nomor 114/PDT.G/2025/PN.MKs, terkait tuntutan pembatalan akta notaris nomor 34 yang diterbitkan Betsy Sirua, perihal dokumen Yayasan Atma Jaya Makassar yang baru, yang digawangi Alex Walalangi.

Dalam perjalanannya, pihak Lucas Paliling mengajukan diri sebagai turur tergugat dalam kasus ini, tepatnya pada agenda sidang kelima, Selasa, 15 April yang lalu.

Saat itu, sidang juga ditunda akibat permohonan turut tergugat ini. Hakim menjadwalkan sidang ulang pada 22 April, karena meminta pihak turut tergugat untuk melengkapi dokumennya. Namun pada 22 April, berkas tergugat belum juga lengkap, akhirnya sidang ditunda pada 29 April mendatang.

”Sehubungan dengan surat kuasa pemohon intervensi (Lucas Paliling) belum siap, maka sidang ditunda sampai pekan depan,” ujar Hakim Ketua, Burhanuddin.

Atas kondisi ini, pihak turut tergugat masih memiliki satu kesempatan lagi. Jika pada tanggal 29 mendatang berkasnya belum lengkap juga, maka permohonannya sebagai turut tergugat akan tertolak secara otomatis.

Merespon hal ini, kuasa hukum penggugat, Muara Harianja menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hal itu. Sebab, pihaknya hanya akan mengikuti keputusan hakim saja.

”Kami menerima saja, ikut ke keputusan hakim. Kalau memang harus ditunda ya tidak apa-apa. Tetapi sepertinya mereka hanya punya satu kesempatan lagi, kalau masih belum lengkap, berarti permohonannya tertolak,” kata dia.

Selain itu, dia juga menyarankan agar pihak Lucas Paliling tidak perlu ikut menjadi tergugat dalam perkara nomor 114/PDT.G/2025/PN.MKs. Sebab, Lucas Paliling juga sudah digugat lewat perkara yang lain.

”Saya juga sudah sampaikan, mereka tidak perlu ikut sebagai intervensi di perkara 114 ini, karena kami sudah gugat juga dalam perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks. Sidangnya ini nanti tanggal 6 Mei,” ungkapnya.

Dalam gugatan tersebut, Lucas Paliling masuk menjadi salah satu dari 13 pihak yang digugat. ”Gugatannya sama, terkait perbuatan melawan hukum. Tetapi ini Hakim Ketuanya Ibu Angelika,” tuturnya. (*)

Redaksi
Redaksi Kamis, 24 April 2025 18:22
Komentar