
Kaprodi Pascasarjana S2 Ilmu Hukum Unsa Makassar Beri Sosialisasi di PKM Kolaborasi Lintas Kampus
WAJAHINDONESIA.CO.ID, PANGKEP- Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar, Dr. Sri Handayani, S.H.,M.H., memberikan sosialisasi terkait Warisan Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Selasa (25/02/2025).

Berlangsung di Kelurahan Bori Appaka, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Dr. Sri Handayani, bersama timnya yakni Burhan Kamma Marausa S.H.,M.H., dan Yayu Dwi Lestari M, S.H.,M.H, mampu memantik antusiasme masyarakat.

Dr. Sri Handayani menjelaskan yang dimaksud dengan warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.
Landasan hukum warisan dalam hukum perdata dan hukum Islam diatur dalam pasal 833 UU Hukum Perdata , berlaku ketika seseorang meninggal dunia, seluruh haknya dan kewajibannya beralih kepada ahli waris.
Sementara Burhan Kamma Marausa S.H.,M.H.,menambahkan, pembagian warisan sesuai hukum Islam diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
“Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan, ” katanya.
