MK Kubur Mimpi Danny Pomanto Jadi Gubernur Sulsel dan Istrinya Wali Kota Makassar

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Harapan Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto untuk melangkah ke kursi Gubernur Sulawesi Selatan serta impian sang istri, Indira Yusuf Ismail, untuk menjadi Wali Kota Makassar akhirnya kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar yang mereka ajukan, menghentikan peluang keduanya untuk membalikkan hasil pemilihan.

Putusan MK ini disampaikan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) malam.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Danny Pomanto memulai langkahnya menuju Pilgub Sulsel dengan penuh percaya diri. Bersama Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad, ia mendaftar sebagai kandidat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir Agustus 2024.

Di saat yang sama, Indira Jusuf Ismail juga menatap kursi Wali Kota Makassar, berupaya menggantikan suaminya yang telah dua periode menjabat. Ia maju bersama Ilham Ari Fauzi, seorang politisi muda yang merupakan putra tokoh besar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara.

Ambisi politik pasangan ini tampak semakin kuat dengan besarnya dukungan dari warga. Setiap kunjungan ke daerah dan kecamatan disambut antusias, membangun keyakinan bahwa mereka memiliki peluang besar untuk menang.

Namun, kenyataan berkata lain. Pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, hasil yang diumumkan jauh dari harapan.

Danny Pomanto dan Azhar Arsyad harus mengakui keunggulan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang berhasil memenangkan Pilgub Sulsel.

Sementara itu, di Pilwali Makassar, Indira dan Ilham Ari Fauzi mengalami kekalahan telak dari pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, yang meraih kemenangan meyakinkan.

Tak ingin menyerah begitu saja, Danny dan Indira memilih jalur hukum untuk mempertahankan mimpi mereka. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan didampingi tim kuasa hukum ternama serta membawa tumpukan bukti yang diklaim dapat membuktikan adanya kecurangan dalam proses pemilu.

Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk membalikkan hasil dan mempertahankan peluang mereka dalam kontestasi politik.

Namun, harapan tersebut akhirnya sirna. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, tadi malam, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan keduanya.

Gugatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian, membuat peluang mereka untuk menggugat hasil Pilkada resmi berakhir. Keputusan ini sekaligus menutup perjalanan politik Danny Pomanto dan Indira dalam Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar 2024. (*)

Baca Juga