Kisruh Penyaluran Bansos RTLH di Selayar: Kadis Sosial Dipanggil Polisi Untuk Klarifikasi
WAJAHINDONESIA.CO.ID,KEPULAUAN SELAYAR – Baru-baru ini penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP., dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bansos perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Satmawati menyatakan bahwa penetapan penerima bansos didasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan telah disahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar. Namun, saat diminta data penerima bansos oleh media, ia menolak dengan alasan telah menerima surat dari Polres Kepulauan Selayar.
Aktivis pemerhati pembangunan dan pemerintahan Andi Nur Hamzah mengapresiasi langkah Kepolisian dalam menangani polemik ini. Ia berharap Dinas Sosial kooperatif dalam memberikan data dan dokumen terkait penetapan serta penyaluran bansos termasuk data P3KE dan SK penetapan penerima bansos. Hamzah juga menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data untuk menghindari manipulasi yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial senilai Rp5,82 miliar kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Bantuan ini mencakup berbagai program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi lokal.
Polemik terkait penyaluran bansos di Kepulauan Selayar ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya investigasi dan evaluasi penyaluran bansos ke depan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak menerima.