Logo Header

Pelantikan KPPS Serentak di Sulsel, KPU Targetkan Pilkada Berkualitas dan Berintegritas

Redaksi
Redaksi Jumat, 08 November 2024 23:25
Pelantikan KPPS Serentak di Sulsel, KPU Targetkan Pilkada Berkualitas dan Berintegritas

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Sebanyak 101.836 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Sulawesi Selatan resmi dilantik secara serentak pada Kamis, 7 November 2024.

KPU

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang mengatur teknis pembentukan badan ad hoc untuk pemilu.

Prosesi pelantikan KPPS dilakukan di desa, kelurahan, atau kecamatan tempat mereka bertugas.

KPPS sendiri merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Sulawesi Selatan.

Sebanyak 101.836 KPPS ini akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Untuk tugas penting ini, setiap ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS menerima Rp850.000.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh pejabat pelantikan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengingatkan para KPPS untuk senantiasa berpegang pada peraturan perundang-undangan, kode etik pemilu, dan untuk menjalankan tugas dengan profesionalitas, integritas, serta transparansi.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Tasrif, juga menegaskan bahwa KPPS merupakan “ujung tombak” penyelenggaraan pemilu.

“Kualitas pilkada sangat dipengaruhi oleh kualitas KPPS. Maka, sinergi yang kuat antara KPU, PPK, PPS, dan KPPS sangat diperlukan demi Pilkada yang berkualitas,” ujar Tasrif.

Setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS.

Bimtek ini dirancang untuk memastikan KPPS memahami tugas, wewenang, dan kewajiban mereka, mulai dari pelayanan pemilih, pengelolaan logistik TPS, hingga tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penggunaan aplikasi SIREKAP.

Dengan pelantikan dan pembekalan teknis ini, diharapkan seluruh KPPS mampu menjalankan tugasnya dengan baik demi suksesnya Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.

Redaksi
Redaksi Jumat, 08 November 2024 23:25
Komentar