Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Rektor UMI: Sprindik Belum Ada
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman angkat bicara terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengelapan dana.
Sejauh ini, kata dia, dirinya belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Kami akan mengambil langkah hukum setelah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi. Saya akan pelajari setelah saya terima sprindiknya. Kita masih meraba-raba,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Kampus Menara UMI, Rabu (25/9/2024).
Prof Sufirman belum terlalu menanggapi jauh terkait penetapan tersangka dirinya. Karena ia pun tidak merasa terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Sampai sekarang kami hanya mengetahui melalui pemberitaan dan kami belum bisa melakukan langkah apa-apa. Tentu karena penyampaian secara resmi tentang sprindik penetapan tersangka belum ada jadi kami belum bisa melakukan apa-apa,” bebernya.
“Saya tidak terlibat seperti yang dituduhkan,” sambungnya.
Kata dia, waktu dirinya diperiksa di Polda Sulsel, dia hanya dikaitkan dengan video tron. Karena pengadaan video tron di UMI itu pengadaannya saat Prof Sufirman asisten direktur dua tahun 2021.
“Peran saya di situ sebagai pembantu direktur, berkaitan dengan administrasi, keuangan termasuk pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana serta perencanaan. Itu tupoksi saya,” katanya.
Memproses sampai penawaran itu kata dia, ke pimpinan universitas.
“Peran saya sampai di situ. Karena saya tidak terlibat di situ, saya tidak terlibat menilai, harganya berapa, saya tidak terlibat,”tegasnya.
“Saat dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena usulannya dari bagian keuangan, maka pada saat mau dicairkan staf keuangan saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp 1 miliar lebih. Selanjutnya diserahkan langsung kepada rekananyaitu saudara Ibnu,” sambungnya lagi.
Dia menegaskan uang tersebut sama sekali tidak singgah. Dan itu juga diakui Ibnu pada saat diperiksa di Polda Sulsel. Meskipun sebelumnya dia menyangkal menerima uang tersebut.
“Dia malah menyangkal tidak terima uang tersebut padahal proyeknya sudah selesai. Waktu itu belum ditemukan kwitansinya. Tapi begitu kwitansinya ditemukan mereka tidak bisa berkutik lagi, dan akhirnya dia mengakui menerima uang tersebut,” beber Prof Sufirman.
“Anehnya bocoran yang saya dengar saya dikaitkan dengan pasal 55, yaitu penyertaan atau pembantuan. Padahal peran saya hanya menandatangani proses administrasi, karena staf saya sudah siapkan suratnya. Saya tandatangani usulan penyediaan video tron itu diteruskan ke universitas,” tandasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman dan Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Kampus UMI.
Selain rektor dan mantan rektor, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel juga menetapkan dua pelaksana yakni HA dan MIW.
Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Nasruddin, membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai sejak laporan polisi diterima pada 25 Oktober 2023.
“Pada malam hari ini kami merilis kasus penggelapan di UMI, yang dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2024, dan hari ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (24/9/2024) malam.
Ia menjelaskan, kasus ini melibatkan empat proyek di kampus UMI, termasuk pembangunan taman, gedung, dan pengadaan videotron.
“Dan alhamdulillah, pada hari ini sudah dari penyidik Krimimum sudah menetapkan 4 orang tersangka. Inisial tersangkanya itu SR, BM, HA, dan MIW ,” tuturnya.
Akibat dari penggelapan tersebut, kata Nasruddin, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
“Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4