Polrestabes Makassar Musnahkan 1 Kg Sabu, Selamatkan 6.000 Jiwa

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan sebanyak 1.124 gram narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan di Aula Mapolrestabes Makassar pada Selasa (17/9/2024) pagi.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik mengatakan hasil pengungkapan sabu-sabu tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Di mana, TKP pertama di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Di mana, polisi mengamankan dua orang tersangka.

“Diamankan Nurul Hidayat alias Yaya dan Ardiansyah alias Anca ditangkan pada Kamis (16/5/2024),” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 19 sachet narkotika jenis sabu seberat 313.93 gram.

“Kemudian disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor dan barang bukti di pengadilan sebanyak 19,662 gram,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, di TKP kedua yakni di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Selasa (3/9/2024).

“Petugas mengamankan Andre alias Col dan Saenal. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 848,73 gram dan Ganja dua paket kecil,” lanjutnya.

“Disisihkan 18,7 gram untuk pemeriksaan di Labfor dan dibawa ke pengadilan. Jadi total yang dimusnahkan sebanyak 1,124 kg,” lanjutnya lagi.

Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 6.000 jiwa.

“Dengan asumsi 1 gram itu dipakai 5-6 orang berarti kita sudah menyelamatkan 5.900-6.000 jiwa dari hasil pengungkapan ini,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga