Logo Header

Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Ini Cara Ajukan Sanggahan dan Jadwalnya!

Redaksi
Redaksi Minggu, 15 September 2024 14:16
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Ini Cara Ajukan Sanggahan dan Jadwalnya!

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah mulai diumumkan. Ada yang lolos namun banyak juga yang tidak lolos.

KPU

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai diumumkan. Tidak sedikit yang tidak lolos. Pelamar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, akan muncul pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”

Jika pelamar dinyatakan tidak lulus, akan ada pemberitahuan berupa “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”

Jika tidak lulus jangan putus asa dulu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara seleksi menyiapkan tahapan masa sanggah.

Pelamar yang tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berhak untuk mengajukan sanggahan.

Jika merujuk jadwal terbaru yang dikeluarkan BKN, masa sanggah berlangsung tanggal 20-22 September 2024.

Kemudian jawab sanggah pada tanggal 20-24 September 2024. Pengumuman pasca-masa sanggah berlangsung tanggal 23-29 September 2024.

Namun perlu diketahui, sanggahan ini untuk menyanggah hasil verifkasi yang keliru. Maksudnya, bukan untuk menyanggah kesalahan yang datangnya dari pelamar.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya. Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat yang ditimbulkan.

Berikut tautan dan cara mengajukan sanggah:

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

– Akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

– Pada bagian bawah halaman form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol akhiri proses sanggah.

– Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih mengakhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan, “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

– Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (tidak memenuhi syarat). Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan, permintaan, ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator instansi akan diabaikan.

1. Setelah mengisi sanggahan, sistem akan menampilkan peringatan, “Apakah anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?” Jika sudah yakin, pelamar bisa mengklik tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silakan pilih tidak.

2. Setelah memilih tombol iya, akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah tidak akan diproses. Sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda”.

4. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilakan untuk melakukan refresh halaman resume. Kemudian sistem akan menampilkan keterangan yang berbunyi, “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

5. Jika masa sanggah sudah berakhir, maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa lagi menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Redaksi
Redaksi Minggu, 15 September 2024 14:16
Komentar