Kini Pemprov Sulsel Miliki Perusahaan Tambang Nikel, Bupati Lutim: Hasil Perjuangan Andi Sudirman

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur akhirnya bisa mengelola sumber daya mineral berupa nikel, setelah dilakukan penandatanganan MoU antara PT Antam Tbk, PT Luwu Timur Gemilang (BUMD Luwu), dan PT Sulsel Citra Indonesia (BUMD Sulsel) untuk mengelola wilayah tambang nikel eks PT Vale, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (13/9/2024).

Penguasaan wilayah tambang eks PT Vale Indonesia Tbk itu merupakan buah perjuangan Andi Sudirman Sulaiman semasa menjabat Gubernur Sulsel Periode 2021-2023.

Andi Sudirman yang pertama kali menegaskan untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale Indonesia Tbk yang sudah direklamasi di Blok Sorowako, Luwu Timur, agar dapat dikelola oleh pemerintah daerah melalui BUMD masing-masing.

Bupati Luwu Timur, Budiman, mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari upaya Andi Sudirman saat menjabat Gubernur Sulsel dalam mendorong kemandirian pengelolaan sumber daya mineral.

“Ini juga bagian dari upaya Pak Andi Sudirman agar putra daerah bisa mengelola, di mana Lutim serta Sulsel mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang ada. Tentu demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Lutim, Sulsel dan Indonesia,” kata Bupati Budiman, Minggu (15/9/2024).

Keseriusan Andi Sudirman dimulai sejak tahun 2021, ketika bersurat ke Presiden RI terkait permohonan persetujuan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada blok yang telah dilepas oleh PT Vale agar dimiliki BUMD Sulsel dan BUMD Lutim.

Hal ini didorong keinginan untuk memastikan dana pengelolaan dan hasil sektor tambang bisa berputar optimal di Sulawesi Selatan, sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah.

Surat direspon oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dengan jawaban agar ditangani lebih lanjut oleh Menteri ESDM, melalui surat dengan No. B-557/M/D-2/HL.02.02/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Sesuai aturan di sektor pertambangan, memang dimungkinkan WIUPK eksplorasi dapat diberikan kepada BUMN atau BUMD secara prioritas.

Selain itu, di beberapa kesempatan saat Presiden berkunjung ke Sulsel, Andi Sudirman juga menyampaikan keinginannya agar Sulsel dapat mandiri mengelola sumber daya alam di wilayahnya melalui BUMD.

Selain itu, Andi Sudirman juga memastikan kesiapan stakeholder dengan membangun komunikasi dengan beberapa calon investor lokal yang memenuhi persyaratan teknis, administrasi, dan finansial termasuk dengan BUMD Pemkab Lutim.

Keseriusan Andi Sudirman juga disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Vale Komisi VII DPR RI dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Sulawesi Tenggara, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, 8 September 2022.

Menurut Andi Sudirman, konsesi WIUPK eks PT Vale harus diprioritaskan untuk dikelola oleh pemda atau BUMD setempat. Pemprov Sulsel selayaknya mendapat kesempatan melalui BUMD Sulsel untuk menjadi pengendali, dengan bagi hasil di atas 50% dalam pengelolaan WIUPK, sembari menunggu penyampaian surat penawaran WIUPK secara prioritas oleh Dirjen atas nama Menteri ESDM.

“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Andi Sudirman pada RDP itu.

Ikhtiar Andi Sudirman akhirnya membuahkan hasil. Dua tahun sejak surat pertama dilayangkan, atau setahun masa jabatan efektifnya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, surat penawaran WIUPK secara prioritas dari Menteri ESDM RI diterima oleh Pemprov Sulsel.

Balasan surat dikirimkan oleh Andi Sudirman melalui surat nomor 540/7615/DESDM tertanggal 12 Juli 2023 kepada Menteri ESDM Ri, yang berisi surat pernyataan minat dari PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) yang merupakan BUMD Sulsel atas penawaran WIUPK.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan MoU antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Luwu Timur Gemilang, dan PT SCI mengenai Perjanjian Pendirian Perusahaan Patungan, di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat (13/9/2024).

Blok tambang milik bersama ini terletak di Blok Pongkeru yang merupakan eks lahan PT Vale. Saat ini, kepemilikannya PT Antam memegang 55% saham, dan Pemkab Luwu Timur dan Pemprov SulseL 45% saham. Selain Blok Pongkeru, selanjutnya direncanakan kerjasama untuk Blok Bulu Balang dan Blok Lingke dengan total 7.000 hektare. (*)

Berita Terkait
Baca Juga