Logo Header

Direktur PT Celebes: Fadli Diberi Kuasa Menjual oleh Adrian Direktur PT Aditarina

Redaksi
Redaksi Rabu, 04 September 2024 09:28
Direktur PT Celebes: Fadli Diberi Kuasa Menjual oleh Adrian Direktur PT Aditarina

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Direktur PT. Celebes Buana Asri, Muhammad Amir Jufri mengungkapkan, pertama mengenai pengangkatan Adrian Herling Waworuntu sebagai Direktur PT. Aditarina itu yang salah siapa.

KPU

“Jadi begini, kuasanya pengangkatan direktur pak Adrian itu jadi direktur dari Direksi Aditarina salahnya siapa, sudah tahu orang dipenjara kenapa dikasih kuasa, kan begitu, itu kan kesalahannya sendiri Aditarina, kau sudah tahu orang dipenjara kenapa kau kasih kuasa,” ungkap Amir dalam keterangan persnya di sebuah Cafe di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa 3 September 2024.

Amir pun menyesalkan pihak PT. Aditarina pada saat itu tidak melakukan interupsi atau penolakan terkait jabatan direktur yang melekat pada Adrian semasa hidupnya.

“Kenapa meninggal pi baru diinterupsi hal seperti itu,” terang Amir.

Demikian juga, lanjut Amir, ketika Adrian memberikan kuasa ke Fadli. Di mana Adrian posisinya masih sah menjabat sebagai Direktur PT. Aditarina.

“Jadi kalau dia menyatakan pak Adrian memberikan kuasa ke Fadli itu salahnya siapa, itu salahnya sendiri PT Aditarina yang mengangkat seorang napi menjadi direktur, itu kan salahnya mereka,” jelas Amir.

Setelah itu, Adrian memberikan kuasa ke Fadli yakni kuasa menjual. Maka kemudian objek yang ada di daerah yang dimaksud oleh Fadli telah dijual dan kegiatan itu sah karena dasarnya ada surat kuasa untuk menjual dan menerima hasil jual atas objek yang di maksud. Kegiatan yang dimaksud juga melalui perikatan perjanjian jual beli (PPJB) di Kantor Notaris bukan di bawah tangan.

“Jadi kalau kuasa hukumnya PT Aditarina beranggapan bahwa kuasa Adrian ke Fadli itu dipertanyakan jika dipandang dari terangkatnya Adrian sebagai direktur di tahun 2020, pertanyaannya kemudian yang mengangkat Adrian itu siapa, tentu PT Aditarina, seluruh direksinya, sedangkan bapak ini berada di penjara, jadi yang salah siapa,” ungkap Amir.

“Kemudian si Pak Adrian ini memberikan kuasa ke Fadli, kuasa menjual dan menerima uang artinya dia (Fadli) telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya pak Adrian, karena dia di penjara, jadi Fadli yang menjalankan. Jadi apa yang salah,” tegas Amir.

Ia pun menegaskan mengapa dirinya membayar ke Fadli, itu karena adanya surat kuasa yang diperlihatkan Fadli di hadapan Notaris yang pada intinya menyatakan memberi kuasa untuk menjual dan menerima uang atas objek lahan yang ada.

“Jadi saya bayar si Fadli itu. Seandainya tidak ada barang itu, saya kan tidak mau beli. Saya tahu surat AJB itu atas nama Adrian mewakili PT Aditarina, karena adanya di situ logo dan ada namanya pak Adrian di surat kuasa itu, sehingga saya membayar. Seandainya tidak ada di situ namanya pak Adrian dan Fadli, orang lain yang menjual maka saya juga tidak berani melangkah demikian, kan begitu,” ujar Amir.

Terkait sertifikat AJB yang diperlihatkan oleh pihak PT. Aditarina di kantornya, Amir menyebutkan, itu betul adalah punyanya. Akan tetapi, kata Amir, mengingatkan bahwa barang itu ia sudah beli yakni menyangkut 6 AJB yang diklaim tapi belum lunas dan dia mau bayar hari ini juga.

“Hari ini pun saya mau bayar, dengan siapa mau bayar yang penting mau menunjukkan kuasanya seperti Fadli menerima uang. Kalau tidak ada kuasanya menerima uang lalu menagih, nah saya bukan orang bodoh hanya begitu tanpa ada kuasa, kan di situ masalahnya. Jadi seperti itu gambarannya,” tegas Amir.

Amir pun menanggapi dingin pemasangan papan bicara oleh Kuasa Hukum PT. Aditarina atas objek lahan yang ada.

Dia mengaku telah menyampaikan ke pihak PT. Aditarina pekan lalu sejumlah bukti jika lahan objek yang dimaksud telah dibelinya. Di antaranya bukti pembayaran, pembelian melalui Notaris.

“Jadi apa yang dipasang papan bicara itu, itu saya cara berpikir saya bodoh atau bagaimana, yang pastinya tanah itu sudah saya sampaikan minggu lalu dengan menunjukkan bukti pembayaran saya, pembelian saya melalui notaris dan posisi saya sebagai penggugat. Di mana saya gugat itu Fadli, PT Aditarina dan notaris. Kenapa saya gugat karena saya punya bukti, seandainya saya tidak punya bukti maka saya tidak menggugat, saya harus membuktikan di pengadilan, Kamis kemarin itu sudah sidang pertama,” Amir menandaskan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT. Aditarina Lestari, Mustandar mengklaim Lahan Seluas 2,8 Hektare yang berlokasi di Daerah Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar adalah milik PT. Aditarina seutuhnya.

“Lahan itu milik PT. Aditarina Lestari sehingga kita (memasang papan) dan Itu sifatnya mengingat kan bahwa tanah ini milik PT Aditarina Lestari,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (4/9/2024).

Ia mengatakan pihaknya PT. Aditarina tidak pernah melakukan penjualan tanah kepada siapapun termasuk pada PT. Celebes.

“Karena kenyataannya Amir cs menjual kepada orang untuk bangun rumah, sementara PT. Aditarina tidak mengakui penjualan, kita sudah laporkan ke Polres terkait penggelapan sudah gelar perkara,” tuturnya.

Terkait surat kuasa yang diberikan PT. Aditarina Lestari kepada Fadli, Ia menyebutkan kuasa tersebut tak berlaku lagi sejak Direktur saat itu bernama Adrian terjerat hukum.

“Saya sudah baca semua itu surat kuasa dari Aditarina itu Adrian dia bukan lagi direktur pada masa itu karna di penjara, itu kuasa mengurus tanah tidak ada menjual itu, kemudian Adrian ke Fadli tidak ada menjual,” sebutnya.

Dirinya pun menduga kuasa tersebut dirubah oleh Fadli dan melakukan penjualan kepada PT. Celebes kemudian dibangunkan rumah.

“Nanti fadli ke Amir disitu tertulis hak menjual kenapa bisa ada ini, nah sedangkan di perjanjian itu tidak ada dan uangnya juga nda disetor ke PT. Aditarina dan di surat kuasa mengurus tanah dan ini diakui Fadli waktu gelar perkara,” tutupnya.

PT. Celebes Resmi Beli Lahan 2,8 Ha Milik PT Aditarina Lewat Fadli selaku Kuasa Menjual

PT Celebes Buana Asri menyayangkan adanya pihak yang menciptakan opini-opini liar terhadap status lahan seluas 2,8 Hektare yang berlokasi di daerah Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang telah dibeli secara angsur dari PT. Aditarina Lestari.

Direktur PT Celebes Buana Asri, Muhammad Amir Jufri menjelaskan, awal lahan yang dimaksud telah dibeli pihaknya dari PT. Aditarina pada tahun 2020.

PT. Aditarina menjual lahan tersebut melalui perwakilannya, Fadli dilengkapi dengan bukti kuasa untuk menjual sekaligus menerima hasil penjualan tanah yang dimaksud.

“Perikatan jual beli tanah tersebut dilakukan di Kantor Notaris Irawati SH. MH yang berkantor di Maros. Di mana Fadli mewakili PT Aditarina selaku penjual sekaligus penerima hasil penjualan dan PT Celebes selaku pembeli,” terang Amir dalam konferensi persnya di Kantor PT. Celebes, Sabtu 24 Agustus 2024.

Dalam proses perikatan di Kantor Notaris, Fadli melampirkan dokumen surat kuasa selaku penjual sekaligus penerima hasil penjualan tanah dari PT Aditarina yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Aditarina saat itu, Adrian Herling Waworuntu.

“Saya membuat PPJB bersama saudara Fadli di notaris Irawati SH MH, di Maros berdasarkan surat kuasanya dari PT. Aditarina dengan nilai transaksi Rp17.275.000.000 dengan sistem pembayarannya Rp100 juta per bulan. Adapun jangka waktu dalam perjanjian itu tidak dikasih rentan waktu, namun pastinya pembayaran diangsur Rp100 juta per bulan,” jelasnya.

Sejauh ini, Amir mengaku rutin melakukan pembayaran kepada Fadli selaku perwakilan atau kuasa yang ditunjuk oleh PT. Aditarina untuk menjual sekaligus menerima hasil penjualan atas tanah yang ada melalui tiga rekening yakni rekening Mandiri, BRI, dan BCA semua rekening atas nama Fadli. Itu semua buktinya lengkap.

“Saya juga sempat mentransfer ke istri Adrian Waworuntu (Direktur PT Aditarina saat itu) ada sempat di situ, karena pada waktu itu Adrian menelpon saya karena Fadli tidak aktif nomornya saya bayar Rp20 juta, saya minta nomor rekening tetapi yang dikasih atas nama istri Adrian namanya Dewi Sintawati itu rekening BRI,” ungkap Amir.

“Total pembayaran atas tanah tersebut yang sudah terbayar adalah Rp7,5 Miliar dari total yang tertera dalam PPJB itu senilai Rp17.275.000.000,” Amir menambahkan.

Ia menyebutkan, semua pembayaran tanah yang disetor oleh pihaknya total senilai Rp7,5 Miliar yakni diterima oleh Fadli sebesar Rp2,5 Miliar dan Rp5 M lainnya diperuntukkan ke pelaksanaan pekerjaan di atas lahan PT Aditarina yang dimaksud.

“Ada disuruh membayar anggotanya, yang jaga yang membebaskan lahan tersebut itu, ada surat kuasanya itu,” jelas Amir.

Dia mengaku tidak mau mempersoalkan perihal keberatan pihak PT Aditarina saat ini. Pada intinya, Amir menegaskan hanya ingin membayar lahan yang telah pihaknya beli dari PT Aditarina sebagaimana yang telah diikat dalam PPJB yang sudah berjalan lama.

PT Aditarina sampai sekarang tidak mengakui menerima uang tetapi itu bukan urusan saya, itu urusan Fadli selaku perwakilan PT. Aditarina karena saya membayar ke Fadli karena dia bertindak sebagai kuasa menjual dan menerima hasil penjualan lahan PT Aditarina sebagaimana tertuang dalam PPJB,” Amir menandaskan.

Redaksi
Redaksi Rabu, 04 September 2024 09:28
Komentar