Logo Header

KPU Sulsel Siap Umumkan Hasil Tes Kesehatan Cagub-Cawagub

Redaksi
Redaksi Selasa, 03 September 2024 15:34
KPU Sulsel Siap Umumkan Hasil Tes Kesehatan Cagub-Cawagub

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima hasil tes kesehatan dua bakal pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulsel.

KPU

Pasangan tersebut adalah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. Hasil pemeriksaan kesehatan ini diserahkan oleh tim medis RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo kepada KPU Sulsel di kantornya.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal diserahkan satu hari setelah pemeriksaan selesai, mengikuti tahapan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Administrasi bagi bakal calon kepala daerah.

“Hasilnya akan kami umumkan setelah seluruh berkas diperiksa oleh KPU Sulsel dalam tahapan pemeriksaan kesehatan untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” jelas Hasbullah, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini dilakukan lebih cepat kepada KPU Sulsel, untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi terkait syarat calon mulai 2-4 September 2024.

Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon ini, KPU Sulsel akan memeriksa seluruh berkas para bakal calon kepala daerah.

“KPU akan mengumumkan hasil tahapan pemeriksaan kesehatan bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Kami melakukan pemeriksaan bersama Bawaslu, dengan mencermati setiap berkas,” katanya.

Tahapan selanjutnya, pada 5-6 September 2024, KPU Sulsel akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada bakal pasangan calon terkait syarat berkas pencalonan dan dukungan partai politik, termasuk pemeriksaan kesehatan yang perlu dilengkapi.

Pada tahap berikutnya, 15-18 September 2024, KPU Sulsel akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait latar belakang bakal pasangan calon melalui Helpdesk KPU Sulsel atau dengan mengunjungi kantor KPU dan melampirkan surat resmi.

“Kemudian, pada 15-22 September 2024 akan dilakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan pada 22 September diumumkan penetapan pasangan calon,” tambahnya.

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, jika sesuai jadwal tahapan terdapat calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka proses pergantian calon akan dilakukan setelah tanggal 6.

“Proses pergantian calon akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 14 September,” ungkapnya.

Redaksi
Redaksi Selasa, 03 September 2024 15:34
Komentar