Logo Header

Irwan Djafar Sosialisasi Tujuan dan Fungsi Perda Retribusi Perizinan Tertentu

Redaksi
Redaksi Rabu, 28 Agustus 2024 16:40
Irwan Djafar Sosialisasi Tujuan dan Fungsi Perda Retribusi Perizinan Tertentu

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar berharap peraturan daerah di Kota Makassar terkait retribusi perizinan yang disahkan pada tahun 2018 bisa kembali direvisi.

KPU

Agar, kata dia, peraturan daerah (Perda) tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

Hal itu disampaikan Irwan Djafar saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (28/8/2024).

“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh pemerintah kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.

Menurutnya, Perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.

“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” terang Legislator Partai Nasdem ini.

Meski demikian, Irwan menilai bahwa Perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.

“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam Perda retribusi perizinan ini terbagi dalam berbagai jenis.

“Ada retribusi mendirikan bangunan, tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan lainnya,” jelasnya.

Dalam perubahan Perda yang awalnya nomor 5 tahun 2012, kata dia, adalah retribusi izin usaha perikanan sudah tidak ada lagi dalam aturan pemerintah daerah.

“Ini sudah dihilangkan karena kewenangannya sudah diambil oleh pemerintah pusat, makanya ada pengurangan dan penambahan dalam Perda ini,” jelasnya.

“Begitu juga retribusi izin gangguan yang sudah dihapus berdasarkan Permendagri tentang pencabutan pedoman izin gangguan di daerah,” tambahnya.

Redaksi
Redaksi Rabu, 28 Agustus 2024 16:40
Komentar