KPU Sulsel Umumkan Pendaftaran Cagub dan Cawagub Dimulai 27 Hingga 29 Agustus 2024

WAJAHINDONESIA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan resmi membuka pendaftaran pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah, mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran cagub-cawagub berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1981 tahun 2024 tentang penetapan dengan beberapa persyaratan.

“Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara 382.007,” kata Hasbullah, Minggu (25/8/2024).

Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon gubernur dan gubernur sebagai mulai hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 Wita.

“Sementara untuk hari Kamis tanggal 29 agustus 2024 mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 23.59 di kantor KPU Sulsel Jl.A.P. Pettarani Makassar,” ucapnya.

“Calon gubernur dan wakil gubernur merupakan Warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” ujarnya.

Adapun untuk usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota.

“Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” tegasnya.

Selanjutnya, Bakal Cagub-cawagub juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” tuturnya.

“Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan dari pidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” pungkasnya.  (*)

Berita Terkait
Baca Juga