DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dibatakan per Kamis (22/8/2024) hari ini.

Kepastian itu diunggah langsung politisi Gerindra itu di akun media social (Medsos) X-nya pada Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.” kata Dasco dalam cuitannya.

“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari,” sambungnya.

Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, lanjut dia, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Sudah selesai dong,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya. Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” tandasnya. (*)

 

Berita Terkait
Baca Juga