Abdul Wahid Tegaskan DPRD dan Pemkot Komitmen Kawal Peredaran Minol di Makassar
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) angkatan ke-XIV tahun anggaran 2024.
Sosialisasi tersebut membahas terkait Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel MaxOne Makassar, Minggu (11/8/2024).
Abdul Wahid mengatakan Perda tersebut sangat penting diketahui oleh masyarakat pada umumnya, sebab Perda Minol harus mendapat pengawalan dari pemerintah dan masyarakat.
“Perda Minol ini perlu dipantau terus, maka dari itu dibuatkan aturan untuk mengontrol peredarannya,” ujar Legislator Fraksi PPP Makassar ini.
Menurutnya, peredaran minol di Kota Makassar sangat perlu mendapat kawalan dan penegakan hukum yang ketat.
Karena selama ini, kata Abdul Wahid, banyak masyarakat yang tidak paham bagaimana Minol tidak dapat diperjualbelikan secara sembarangan atau kemauan pribadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta dalam paparan materinya menjelaskan bahwa Perda Minol salah satu produk hukum atau barang yang diatur oleh pemerintah daerah dan legislatif.
“Karena kita negara hukum ada aturan yang mengikat setiap barang yang diedarkan, makanya diawasi dan dikendalikan lewat peraturan daerah yang sudah dibahas sedemikian rupa,” jelasnya.
Menurutnya, aturan terkait peredaran minol khususnya di Kota Makassar tidak serta-merta lahir begitu saja. Banyak buah pemikiran sehingga Perda tersebut sangat ketat untuk diterbitkan.
“Artinya Minol ini tidak sembarangan untuk diperjualbelikan, mulai dari pabrik hingga siapa saja yang menyalurkan harus dikawal dengan baik dan masyarakat harus terlibat di dalamnya,” papar Arlin.
Makanya secara aturan, Arlin mengungkapkan hanya tiga tempat yang layak Minol tersebut dapat diperjualbelikan, seperti rumah makan/restoran, bar/tempat hiburan, dan hotel.
“Restoran dan hotel ini juga punya kelas agar Minol bisa mendapatkan izin diperjualbelikan, misalnya restoran yang berkelas A atau B, begitu juga hotel yang sudah berbintang 3 keatas,” ungkapnya.
Ustadz Agung Wirawan menyampaikan salah satu penyebab maraknya tindak kejahatan di tengah masyarakat akibat efek dari peredaran minuman beralkohol kurang terawasi.
“Salah satunya karena penjualan Minol yang ilegal sangat mudah dijangkau oleh masyarakat khususnya kalangan pemuda di Kota Makassar,” pungkasnya. (*)