Logo Header

Tinjau Ruang Pelayanan SKCK, Kapolres Selayar Tekankan Tak Boleh Ada Pungli

Akbar Putra
Akbar Putra Sabtu, 13 Juli 2024 11:10
Tinjau Ruang Pelayanan SKCK, Kapolres Selayar Tekankan Tak Boleh Ada Pungli

WAJAHINDONESIA.CO.ID,KEPULAUAN SELAYARKapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH,S.IK memberikan atensi khusus dalam Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Instansi yang saat ini dipimpinnya.

KPU

Ia menekankan dan menegaskan bahwa dalam pelayanan SKCK tersebut harus dilakukan secara transparan, prosedural dan tidak boleh ada pungutan liar (Pungli).

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat meninjau langsung ruang Urmin Satuan Intelkam Polres Kepulauan Selayar, sebagai ruang Pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Selayar, Jum’at 13/07 kemarin.

“ Ini kalau mengurus SKCK bayar berapa? tanya AKBP Adnan Pandibu kepada Kaur Yanmin, Siap, sesuai PNBP Komandan, 30 ribu” Jawab Aipda Hendra Rusdin.

Kapolres pun mengapresiasi dan menegaskan bahwa Pelayanan SKCK harus sesuai ketentuan dan tidak boleh lebih dari yang ditetapkan Pemerintah.

“ Bagus, tidak boleh ditambah yah, layani masyarakat dengan baik. Koordinasi Reskrim Polsek setiap pemohon, pastikan isi Catatan Kepolisian valid dan dapat dipertanggungjawabkan” pinta Kapolres.

Kasat Intelkam Iptu H. Andi Suparman, SH.,MH mengatakan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelkam, hanya mengenakan biaya sesuai tarif PNBP.

“ Jadi setelah semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan telah dipenuhi, Pemohon mengisi blanko dan pernyataan yang disiapkan dan kita terbitkan. Nah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, Penerbitan SKCK ini merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.
Besaran tarif penerbitan SKCK itu sebesar Rp30 ribu rupiah. Jadi itu saja yang dibayar, tidak ada tambahan dan tidak ada pungli “ tegas Kasat Intelkam.

Sebagaimana diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan dokumen yang banyak dibutuhkan masyarakat khususnya untuk melamar pekerjaan, lanjut pendidikan, menjadi peserta atau penyelenggara Pemilu atau kepentingan lainnya.

Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengetahui riwayat catatan Kepolisian tentang seseorang apakah pernah tersangkut tindak pidana atau tidak.

Akbar Putra
Akbar Putra Sabtu, 13 Juli 2024 11:10
Komentar