Logo Header

Pelaku Utama Penganiayaan Pemuka Agama di Makassar Disinyalir Masih Berkeliaran

Redaksi
Redaksi Senin, 08 Juli 2024 14:13
Pelaku Utama Penganiayaan Pemuka Agama di Makassar Disinyalir Masih Berkeliaran

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Dugaan Perencanaan pembunuhan salah seorang Ustad terjadi di keadiamannya Jalan Mappala, Rappocini, Rabu, 5 Juni 2024 baru-baru ini.

KPU

Sudah memasuki tahap Penyidikan dan berhasil menetapkan beberapa terduga pelaku sebagai tersangka, namun menurut Kuasa Hukum Korban JBL, Wawan Nur Rewa, dari semua tersangka yang berhasil diamankan, hanya pelaku utama yang masih berkeliaran di Mapolda Sulsel.

“Yang saya laporkan ini perempuan inisial NB dan kawan kawannya, yang hadir malam itu puluhan orang melancarkan aksinya di kediaman klien kami. Sekarang yang diamankan kawan-kawan tersangka sedangkan pelaku utama belum ada penindakan,” tutur Wawan kepada wartawan, Minggu, 7 Juli 2024 sore di Kantor Misi Keadilan Law Firm Jl. Mallengkeri Raya.

Ia heran, lantaran pelaku utama masih berkeliaran di Polda Sulsel, lanjut disampaikan, dalam analisisnya menggambarkan situasi itu seakan ada keistimewaan terhadap pelaku utama.

“Saya heran kenapa pelaku utama masih berkeliaran sedangkan rekan rekannya sudah diamankan. Dalam analisis kami seakan menggambarkan begitu istimewahnya pelaku utama ini dihadapan hukum,” cetus Jebolan Aktivis itu.

Kuasa Hukum korban melaporkan inisial NB yang disinyalir kuat dalang dari peristiwa penyerangan ini pada 6 Juni 2024 malam ke Polda Sulsel.

Wawan mengaku awalnya menyerahkan sepenuhnya pengungkapan ini kepada Polda Sulsel, namun setelah mengikuti rangkaian proses penyelidikan, ia mencurigai ada potensi arah yang lain dalam kedudukan Terlapor NB.

“Dari awal kami sudah percayakan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini, namun kami juga mengikuti dari belakang rangkaian penyelidikan. Seiring waktu kami menganalisa ada potensi mengarah lain untuk status terlapor inisial NB itu. Jadi kami anggap perlu antisipasi dan saran pentingnya belajar arti facta sunt potentiora verbis dalam rekonstruksi hukum,” tegasnya.

Ia berharap agar pelaku utama segera diamankan dan menyeret seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa penyerangan hingga dugaan perencanaan pembunuhan.

“Kemudian limpahkan saja kepada Kejaksaan kalau sudah memenuhi syarat, lalu biarkan pengadilan yang menghukum dan mengadili perbuatan para pelaku. Kami juga minta Kejaksaan segera meneliti dan mendalami hasil penyelidikan ini apakah ada motif dugaan perencanaan pembunuhan atau motif lain, karna disini pentingnya memisahkan konflik pribadi pelaku atau korban dengan hasil perbuatan, agar supaya tidak ada pelaku atau tersangka yang ketinggalan. Seret saja semua yang ikut serta kalau sudah memenuhi unsur, jangan tebang pilih,” tutup Wawan Nur Rewa.

Redaksi
Redaksi Senin, 08 Juli 2024 14:13
Komentar