Logo Header

Azis Namu Imbau Warga Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup Agar Tak Tercemar

Redaksi
Redaksi Rabu, 29 Mei 2024 21:26
Azis Namu Imbau Warga Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup Agar Tak Tercemar

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu mengimbau masyarakat kepada agar memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah masing-masing.

KPU

Hal itulah disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Lynt Makassar, Rabu (29/5/2023).

Azis Namu mengatakan cara pengelolaan lingkungan hidup mesti dipahami oleh warga Kota Makassar, agar setiap lingkungan di perkotaan bisa terawat dengan baik.

“Perda ini sudah dibahas juga mengenai pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup agar bagaimana pemantauan pelestarian lingkungan bisa berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga lingkungan bisa dimulai dari apa yang dekat dengan lingkungan masyarakat misalnya membuang sampah pada tempatnya dan mengelolanya menjadi sesuatu yang bermanfaat.

“Hal paling sederhana dulu kita lakukan pada diri masing-masing bagaimana tidak membuang sampah sembarang, itu contoh kecil saja cara melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan, Drs Suwandi hadir sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan persoalan yang harus diatur ketika ada pabrik di dalam kota atau sekitar lingkungan.

“Karena polusinya dan racun pasti akan meracuni udara di sekitarnya. Kenapa diatur? karena negara menjamin setiap masyarakat dan warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang nyaman dan aman,” jelasnya.

Kata dia, kewajiban sebagai warga kota Makassar juga sudah diatur dalam undang-undang perda ini dalam mengelola dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada.

Sementar itu Akademisi Rais juga memaparkan pengelolaan lingkungan hidup bukan hal yang baru, tetapi sudah diatur sebelumnya dalam undang-undang dan di spesifikasi dalam Perda Kota Makassar.

“Tiap kota atau daerah pengelolaan lingkungan hidup itu berbeda tergantung bagaimana tata cara dari aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Kewajiban warga, kata dia, hanya menjaga dan melestarikan sehingga tidak mencemari lingkungan lain, misalnya ketika ada pabrik atau aktivitas perusahaan yang menghasilkan limbah.

“Jadi tidak usah takut ketika ada pabrik atau aktivitas perusahaan ketika mencemari lingkungan maka bisa dilaporkan atas dasar mengganggu dan mencemari lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi
Redaksi Rabu, 29 Mei 2024 21:26
Komentar