Logo Header

Pemerintah Menegaskan Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M

Rezki Johannir
Rezki Johannir Rabu, 01 Mei 2024 07:47
Pemerintah Menegaskan Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia mendapatkan total 241.000 kuota jemaah haji yang berangkat tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Hal ini menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Hilam dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/1/2024).

Kloter pertama jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Proses pemberangkatan jemaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12-23 Mei.

Sementara gelombang kedua mulai masuk asrama haji pada 23 Mei. Mereka akan diberangkatkan dari embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei sampai 10 Juni.

Penulis : Rezki Johannir
Rezki Johannir
Rezki Johannir Rabu, 01 Mei 2024 07:47
Komentar