Logo Header

Sosper RTRW, Irwan Djafar Soroti Daerah Rawan Banjir di Makassar

Redaksi
Redaksi Jumat, 09 Februari 2024 13:24
Sosper RTRW, Irwan Djafar Soroti Daerah Rawan Banjir di Makassar

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menyebut pemerintah kota harus lebih memaksimalkan aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

KPU

Apalagi, kata Irwan, daerah yang rawan dan langganan banjir harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah.

Hal demikian disampaikan Irwan dalam sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo Makassar, Jumat (9/2/2024).

Irwan mengatakan tata ruang wilayah yang selama ini dibangun oleh pemerintah masih terbilang memprihatinkan dan akhirnya warga mengeluh akibat rumah dan wilayahnya terdampak banjir.

“Seperti apa solusi yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, menurut Legislator Partai Nasdem tersebut rencana tata ruang kota yang selama ini dibuat umumnya lebih berorientasi pada proyek daripada pemecahan masalah yang ada dibawah.

“Selama ini memang tidak relevan dengan problema nyata yang dihadapi masyarakat. Makanya perlu ada sinergi unsur pemerintah dan masyarakat agar rencana tata ruang yang bagus bisa terwujud,” tukasnya.

Ia memaparkan fungsi adanya RTRW Kota Makassar sebagai alat untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan antar wilayah dan pemanfaatan ruang.

“Di setiap wilayah atau kelurahan dan kecamatan pemerintah selalu membuat perencanaan tata ruang wilayah, itulah hasilnya dibuatkan drainase dan ruang terbuka hijau,” paparnya.

Karena itu, ia berharap Perda RTRW ini mesti di revisi ulang dengan menambah setiap aturan baru, sehingga proses pemanfaatan ruang kedepan bisa lebih terorganisir lagi.

“Semua persoalan yang ada seperti jumlah penduduk semakin bertambah, maka semakin tinggi aktivitas, berarti daya dukungnya harus dipikirkan. Nah, konsep tata ruang di tahun 2015 harus di revisi,” ujarnya.

Karena itu, Irwan berharap melalui Perda RTRW ini bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang wilayah untuk pelaksanaan pembangunan.

“Meskipun Perda ini sudah seharusnya direvisi menurut pemerintah kota, tapi ada kawasan yang masih kurang penduduknya bisa menjadi landasan aturan dalam proses pembangunan,” cetusnya.

Redaksi
Redaksi Jumat, 09 Februari 2024 13:24
Komentar