Logo Header

Abdul Wahid Sosialisasi Perda PUG, Dorong Kesetaraan Tingkatkan Aspek Sosial Pembangunan Daerah

Redaksi
Redaksi Selasa, 30 Januari 2024 13:07
Abdul Wahid Sosialisasi Perda PUG, Dorong Kesetaraan Tingkatkan Aspek Sosial Pembangunan Daerah

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan pertama tahun anggaran 2024 tersebut diselenggarakan di Hotel MaxOne Makassar, Selasa 30 Januari 2024.

Dalam sambutannya, Abdul Wahid mengatakan pelaksanaan sosialisasi Perda ini sangat penting melibatkan masyarakat agar seluruh aturan yang dibuat pemerintah bisa tersebarluaskan.

“Inilah pentingnya DPRD Kota Makassar membuat langsung kegiatan sosialisasi dengan mengundang warga sehingga semua aturan yang dibuat bisa diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Legislator Fraksi PPP Makassar ini juga menyebut aturan terkait pelaksanaan pengarusutamaan gender adalah wujud kepedulian pemerintah dan legislatif dalam menyetarakan setiap perbedaan.

“Adanya aturan agar laki-laki dan perempuan hampir semua setara baik di bidang perkantoran, lembaga pemerintah dan tempat menimbah ilmu serta aspek sosial lainnya,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber, Staf Ahli DPRD Kota Makassar, Dr Zainuddin Djaka memaparkan selama ini masih ada bias terkait masalah pengarusutamaan gender dan seperti seharusnya yang terjadi di kehidupan nyata.

“Gender ini memberi gambaran atau kedudukan antara laki-laki dan perempuan, ini yang mau diatur sehingga dalam hal tertentu harus setara keduanya atau dia punya keseimbangan hak dan kewajiban,” paparnya.

Dalam regulasi ini juga, kata Zainuddin, diatur tentang Kepemudaan kaum perempuan ingin sama didalam segala hal dan kewajiban yang tidak melupakan kodrat sebagai perempuan.

“Padahal kesetaraan gender ini perempuan bisa dimana saja dan sebagai apa jika sesuai kodratnya maka tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman menjelaskan dengan adanya Perda ini ada beberapa hal yang patut dipahami, seperti strategi pembangunan dalam daerah.

“Secara konsep, gender itu bukan jenis kelamin, bukan tentang perempuan dan laki-laki. Tapi mengacu pada perbedaan peran, status, tanggung jawab dan perilaku antara laki-laki dan perempuan,” jelasnya.

Achi mencontohkan isu kesetaraan gender yang ada di Kota Makassar ini dalam partisipasi masyarakat seperti program pemerintah kota Makassar yaitu lorong wisata.

“Keikutsertaan laki-laki dan perempuan dalam program lorong wisata merupakan contoh dapat berperan serta dalam program pengembangan, sehingga mengurangi diskriminasi,” urainya.

“Kalau kita lihat fungsi kontrol ini sangat banyak yang bisa dilihat manfaatnya yaitu menopang ekonomi keluarga dan menjadikan fungsi lorong wisata menyetarakan semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi
Redaksi Selasa, 30 Januari 2024 13:07
Komentar