Logo Header

Muchlis Misbah Dorong Pemkot Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Makassar

Redaksi
Redaksi Minggu, 28 Januari 2024 14:27
Muchlis Misbah Dorong Pemkot Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Makassar

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu 28 Januari 2024.

Dalam kesempatan ini, Muchlis Misbah menghadirkan narasumber yakni Direktur RSUD Daya Makassar, Rusmayani Madjid dan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Yusran.

Muchlis Misbah menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.

“Mengapa penting Perda ini? Karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.

Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.

“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.

Direktur RSUD Daya Kota Makassar, Rusmayani Madjid memaparkan bahwa saat ini pemerintah kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi warga.

“Rumah sakit pemerintah kota punya rumah sakit yaitu di RSUD Daya, kita hadirkan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat Kota Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, Muh Yusran mengatakan berbagai inovasi telah dilakukan pemerintah kota agar pelayanan kesehatan bisa terlaksana dengan baik.

Apalagi, kata Yusran, hadirnya perda tersebut dapat membantu para warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara gratis.

“Makanya pemerintah bersama legislatif membentuk yang namanya peraturan daerah terkait pelayanan kesehatan, artinya kepedulian anggota DPRD kita betul-betul memihak terhadap warganya,” pungkasnya.

Redaksi
Redaksi Minggu, 28 Januari 2024 14:27
Komentar