Logo Header

Azwar Gelar Sosper Perlindungan Perawat, Tekankan Hal Ini

Redaksi
Redaksi Senin, 22 Januari 2024 18:30
Azwar Gelar Sosper Perlindungan Perawat, Tekankan Hal Ini

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Azwar menggelar Soisialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Maxone, Senin (22/1/2024).

Hadir sebagai narasumber Hafsah Salim S. Kep, Fitriani Amien A. Kep, dan Legislator Makassar Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, Perda Perlindungan Perawat ini dibentuk untuk melindungi profesi perawat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

“Perda itu bertujuan untuk meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien, dan, meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Politisi PKS itu.

Ia itu juga menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut juga sudah diatur sanksi apabila ada perawat yang mendapatkan tindakan kekerasan.

“Perlindungan hukum dilakukan apabila mendapatkan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, Hafsah Salim selaku narasumber menjelaskan, bahwa profesi perawat merupakan profesi yang mulia.

“Kita (perawat) ini menjalankan tugas menyelamatkan manusia. Karena menjadi seorang perawat bukan hal yang mudah dilakukan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Fitriani Amien selaku narasumber kedua menjelaskan, bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai prikemanusiaan, keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umm sesuai tujuan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dipandang perlu melakukan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

“Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai praktik Keperawatan; serta pengaturan kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Organisasi profesi Perawat serta fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 22 Januari 2024 18:30
Komentar