Kasrudi: Perda KTR Jadi Solusi Agar Tempat Umum Bebas dari Asap Rokok
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (10/12/2023).
Kegiatan sosialisasi angkatan ke-XXIII ini menghadirkan narasumber diantaranya Eko Ponco, S.Kom, Zulkifli T, S.Kom dan Retno y Sudarmo selaku moderator.
Dalam sambutannya, Politisi Fraksi Gerindra ini mengatakan perda KTR sangat membantu masyarakat dan lingkungan sekitar agar asap rokok bisa bebas dari tempat umum.
“Adanya aturan ini bukan berarti di larang untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat yang harus dihindari dan terbebas dari asap rokok,” ujar dia.
Yang terpenting, kata Kasrudi, warga harus mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.
“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif. Karena orang-orang akan merokok ditempat mana saja dan semaunya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Eko Ponco menyampaikan di kota Makassar sekarang sudah ada peraturan dilarang merokok ditempat umum seperti, rumah sakit, tempat bermain anak, sekolah dan lainnya.
“Ini juga karena adanya peraturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan kabupaten kota harus ada kawasan atau tempat yang bebas dari asap rokok,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya Perda KTR ini, para orang tua mampu menjaga anaknya dari asap rokok serta pergaulan bebas.
Belum lagi, kata dia, anak-anak sekarang masih SD sudah merokok. Hal itu dikarenakan kurangnya contoh dan didikan dari orang tua.
“Melalui perda ini juga para orang tua bisa menjadi contoh bagi anaknya agar tidak merokok sembarangan, paling tidak jangan ajari anak untuk merokok di usianya yang belum layak,” terangnya.
Zulkifli T menambahkan Perda KTR ini menjawab seluruh pertanyaan bahwa mengapa masih ada saja iklan rokok di setiap event bahkan di televisi.
“Ini juga sengat berkaitan dengan kawasan tanpa rokok bahwa iklan rokok itu masih muncul di event seperti konser asalkan ada imbauan, begitu juga iklan di televisi iklan rokok harus ditayangkan di atas jam 10 malam,” pungkasnya.
- 1