Logo Header

Irwan Djafar: Semua Warga Makassar Tanpa Terkecuali Punya Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Redaksi
Redaksi Rabu, 06 Desember 2023 15:13
Irwan Djafar: Semua Warga Makassar Tanpa Terkecuali Punya Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

KPU

Kegiatan penyebaran informasi yang dihadiri tak kurang dari 100 peserta ini dihelat di Grand Maleo Hotel Makassar, Rabu, 6 Desember 2023.

Irwan Djafar menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, masyarakat memiliki hak untuk meminta bantuan hukum dari Pemerintah Kota Makassar, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Perlu digarisbawahi bahwa Perda bantuan hukum masih berlaku sampai sekarang. Semua warga Makassar tanpa ada pengecualian, dari semua lapisan punya hak yang sama mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” ujarnya.

Politisi Nasdem ini memaparkan bahwa kehadiran Perda ini menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik ketentuan yang terdapat dalam Perda ini.

“Oleh karena itu, kehadiran Perda ini menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” jelas Irwan.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga sudah menyiapkan restoratif justice yang bekerja sama dengan Kejaksaan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Makassar.

Ia pun berharap masyarakat Makassar yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mendapatkan perlindungan dan akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.

Redaksi
Redaksi Rabu, 06 Desember 2023 15:13
Komentar