Logo Header

Legislator Makassar Supratman Sebut Pengelolaan Rumah Kost Harus Sesuai Aturan

Redaksi
Redaksi Senin, 04 Desember 2023 19:23
Legislator Makassar Supratman Sebut Pengelolaan Rumah Kost Harus Sesuai Aturan

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Grand Imawan, Senin (4/12/2023).

Hadir sebagai narasumber dari Kabid Penindakan Saptol PP Makassar Awaluddin S.Sos, Staf Ahli Sekretariat DPRD Makassar, Muhammad Yusran, dan Legislator Makassar, Supratman.

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait adanya Perda Pengelolaan Rumah Kost tersebut.

“Tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu ada peraturan seperti ini yang menjadi perda. Ini penting disosialisasikan agar masyarakat tahu dengan adanya perda seperti ini,” katanya.

Politisi Nasdem itu menekankan, Pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan

lokal,” katanya.

Selain itu, Perda ini bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga,

berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.

“Serta bertujuan untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Saptol PP Makassar Awaluddin S.Sos menjelaskan, Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kost.

“Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin pengelolaan rumah kost,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Yusran menjelaskan, Setiap orang atau badan yang memiliki rumah dengan fasilitas 2 kamar atau lebih dan diperuntukkan sebagai rumah kost, dihuni minimal 3 orang pemondok, wajib memiliki izin pengelolaan rumah kost yang diterbitkan oleh Camat setempat.

“Tata cara dan syarat untuk memperoleh izin pengelolaan rumah kost akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Izin pengelolaan rumah kost berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 04 Desember 2023 19:23
Komentar