Logo Header

Irwan Djafar Edukasi Masyarakat Soal Hak dan Kewajiban Perparkiran

Redaksi
Redaksi Rabu, 29 November 2023 15:42
Irwan Djafar Edukasi Masyarakat Soal Hak dan Kewajiban Perparkiran

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar.

KPU

Kegiatan angkatan ke XIX ini dilaksanakan di Hotel Maleo, Makassar, Rabu 29 November 2023.

Dalam penyampaiannya, Irwan Djafar mengatakan, Perda ini terbilang lama, namun, masih sedikit masyarakat memahami konten Perda tentang Pengelolaan Parkir. Sehingga, perlu edukasi yang masif.

“Makanya, kita bahas dasar-dasarnya saja terutama hak dan kewajiban. Lebih ke edukasi masyarakat soal parkir,” jelasnya.

Kata Irwan, Perda ini menjadi penting untuk mengatur perparkiran sebagai bentuk transparansi pendapatan.

Irwan Djafar menilai, perparkiran menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, ia meminta agar melakukan penataan ulang parkir di Makassar.

“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan dengan baik, sehingga nantinya bisa dinikmati pengguna. Apalagi, jika tertata dengan baik, maka berdampak pada PAD,” sebutnya.

Legislator Partai Nasdem itu menjelaskan, aktivitas kendaraan di Makassar semakin meningkat. Jika tidak ditata dengan baik, maka berdampak pada arus lalu lintas.

Oleh karena itu pemerintah harus memberikan solusi terhadap titik-titik perparkiran yang masih semrawut.

Narasumber kegiatan, Asrul baharuddin, Humas Perumda Parkir Makassar Raya menambahkan perda ini mengatur jenis pungutan dan tarif jasa.

Berdasarkan pasal 5 menyebutkan jenis pungutan dan tarif jasa parkir ditetapkan direksi. Termasuk dalam menetapkan tarif progresif.

“Tarif progresif ini dapat dikenakan kepada orang atau badan hukum. Itu, setelah mendapat persetujuan wali kota,” paparnya.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar regulasi ini akan mendapat sanksi. Ancamannya kurungan penjara enam bulan atau denda Rp50 juta yang selanjutnya disetor ke kas daerah. (*)

Redaksi
Redaksi Rabu, 29 November 2023 15:42
Komentar