Logo Header

Sidang Bantahan Eksepsi Rasman Alwi Jadi Perhatian Pengunjung Sidang Dan Ikut Merasa Prihatin

Akbar Putra
Akbar Putra Kamis, 09 November 2023 00:22
Sidang Bantahan Eksepsi Rasman Alwi Jadi Perhatian Pengunjung Sidang Dan Ikut Merasa Prihatin

WAJAHINDONESIA.CO.ID,KepulauanSelayar, – Sidang bantahan Eksepsi Rasman Alwi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr menjadi perhatian pengunjung sidang dan ikut merasa prihatin, Selasa, (7/11/23).

Bahwa apa yang di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pasal 378 atau pasal 372 KUHP ke terdakwa Rasman Alwi BIN M. Alwi Husain dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Baloyya tidak benar adanya dan merasa ada kejanggalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rasman Alwi dalam persidangan pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Selayar pada hari Selasa (7/11/23).

Pasalnya, Rasman Alwi saat membacakan eksepsinya di depan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan, S.H., MH., dan jaksa penuntut umum Nur Fitriyani, S.H., tidak dapat menyelesaikan lantaran air matanya menetes.

Terdakwa Rasman Alwi menyerahkan eksepsi tertulisnya sebanyak 12 lembar kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Selayar.

Ia mengatakan bagaimana mungkin dirinya bisa melakukan penipuan atau perbuatan melanggar hukum sedangkan pada saat itu Terdakwa Rasman Alwi sama sekali belum mengenal saksi Tan Rama Direksi PT Baloyya Indah Lestari dan Saksi ALFIAN PRAMANA Komisaris PT Baloyya Indah Lestari.

Saya baru bertemu Tan Rama pada bulan juni 2019 dan itupun hanya sekali di Jakarta tepatnya Restourant Hotel Fayr Mount serta tidak membahas masalah tanah yang luas 10030 meter persegi. Dalam pertemuan tersebut hanya makan malam dan saya dengan Alfian Pramana hanya membahas pembelian tanah di Kayuadi, Polassi, Bahuluang, Dodak dan parappa.

“Mengenai uang yang dibelanjakan, sebagian adalah uang pribadi milik saya sendiri bahkan gaji hak saya juga selama satu tahun yang dijanjikan dari Alfian Pramana tidak dibayarkan. jadi dimana letak kerugian Alfian pramana karena yang dirugikan mengenai materil adalah saya sendiri korbannya,”

Masih dalam pembacaan Eksepsi, Rasman Alwi menyebut Alfian Pramana sepertinya tidak mempunyai pri kemanusiaan sampai hak – haknya terdakwa Rasman Alwi tidak
mau di kembalikan yang jumlahnya mencapai sebesar Rp. 3 Milyar Rupiah.

Lanjut Rasman Alwi, bahkan Alfian Pramana melakukan bujuk rayu agar Rasman Alwi memberikan semua kwitansi miliknya yang sudah di bayarkan ke Masyarakat agar diberikan ke Notaris Muh Ridwan Z dengan alasan akan di bantu untuk menghitungkan semua pengeluaran Rasman Alwi.

Alfian Pramana juga menyuruh Tersangka Sarbini untuk berperan berpura pura melakukan perhitungan segala bentuk pengeluaran terdakwa Rasman Alwi selama menolong Alfian Pramana dalam pembelian tanah di kabupaten Kepulauan selayar.

Alfian Pramana telah melakukan permufakatan jahat bersama tersangka Sarbini dan oknum notaris Muh Ridwan Z untuk melakukan Rekayasa Akta Otentik agar Dijadikan Barang Bukti Ke Persidangan di Pengadilqn Negeri Selayar.

“Saya mengetahui ada uang masuk ke rekening saya, itu dari mantan Kapolres Selayar Syamsu Ridwan. Ini adalah rekayasa hukum yang di lakukan oleh Alfian Pramana.,” ungkap Rasman Alwi kepada awak Media usai menjalani sidang.

Rasman Alwi juga menyebutkan bahwa tanah diatas lahan SHM 00247 seluas 10.030 meter persegi yang terletak di Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu kabupaten Kepulauan Selayar sewaktu dilakukan pengukuran tidak bermasalah sampai terbitnya sertifikat atas nama saya Rasman Alwi dan baru ada masalah setelah terdakwa Rasman Alwi melaporkan alfian pramana di polres Selayar.

“Jika tanah tersebut bermasalah seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, bagaimana bisa terbit sertifikatnya di pertanahan karena proses penerbitan sertifikat itu sangat panjang. Saya sudah tau arahnya kemana sampai ada oknum bpn yang di duga menjadi saksi palsu sesuai dakwaan jaksa penuntut,” tandasnya.

Rasman Alwi menyampaikan bahwa aturannya sangat jelas dalam pembuatan Sertifikat di Pertanahan Selayar.

Harus aman dari segala bentuk sengketa tanah, serta pembuatan SERTIFIKAT juga melalui proses yang panjang, dan membentuk Panitia LAPANG kembali untuk melakukan pengecekan secara detail atau menyeluruh agar memastikan betul – betul aman dari segala bentuk persoalan sengketa.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Panitia LAPANG terdiri dari Pejabat Pertanahan Selayar itu sendiri, melibatkan perangkat desa seperti RT, RW, Kepala Dusun, dalam kepengurusan tanah dan KEPALA DESA PATIKARYA KEC. BONTOSIKUYU KAB. KEPULAUAN SELAYAR yang tengggang waktunya dari di mulainya pendaftaran tanah, pengukuran tanah dan penerbitan SERTIFIKAT atas nama RASMAN ALWI dengan NO SHM 00247 tersebut.

Rasman Alwi berharap kepada Hakim yang mulia agar dibebaskan dari dakwaan JPU.

Sementara salah satu pengunjung sidang Suhardi Saleh (41Th) merasa prihatin mendengar pembacaan eksepsi Rasman Alwi.

“Setelah mendengar pembelaan yang dibacakan sendiri oleh Rasman Alwi, Semoga keadilan di tegakkan dan mendapatkan perlindungan dari Tuhan yang maha esa,” ujar Suhardi yang selalu menghadiri persidangan Rasman Alwi.

Setelah dimintai tanggapan kasus yang dihadapinya, Rasman Alwi menjawab tunggu saja proses selanjutnya.

“Saya akan mengungkap kebenaran yang ada,” ujarnya sambil tersenyum.

Saya harap kepada Majelis Hakim agar persidangan selanjutnya Hukum ditegakkan Demi keadilan dan kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, harap Rasman Alwi kepada awak media seusai persidangan.

Terpantau dalam persidangan hadir Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar Irmansyah Asfari, S.H. dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, S.H., MH. (#)

Akbar Putra
Akbar Putra Kamis, 09 November 2023 00:22
Komentar