Logo Header

Legislator Makassar Irwan Djafar Ajak Masyarakat Lindungi dan Kelola Lingkungan Hidup

Redaksi
Redaksi Minggu, 22 Oktober 2023 15:41
Legislator Makassar Irwan Djafar Ajak Masyarakat Lindungi dan Kelola Lingkungan Hidup

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KPU

Kegiatan angkatan ke-16 ini digelar di Hotel Grand Town Kota Makassar, Jl Pengayoman, Minggu 22 Oktober 2023.

Irwan menjelaskan Perda ini mengamanahkan setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Setiap warga juga berhak mendapat pelayanan kesehatan. Jadi Perda ini memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar,” papar Legislator Partai Nasdem itu.

Pemateri pertama, Zainal Arifin, S.Pd., M.Pd menjelaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Jadi kita berhak mendapatkan udara yang sehat, makanya harus ada minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kita untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat,” jelasnya.

Pemateri berikutnya, Ibrahim, SH., MH menambahkan dengan adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Makassar ini bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara RTH dan bangunan perkotaan.

“Makanya dengan menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan akan tercipta dari pencemaran lingkungan hidup. Serta mampu meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” terang Ibrahim. (*)

Redaksi
Redaksi Minggu, 22 Oktober 2023 15:41
Komentar