Logo Header

Legislator Makassar Supratman Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Penjualan Minol

Redaksi
Redaksi Jumat, 29 September 2023 16:00
Legislator Makassar Supratman Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Penjualan Minol

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentangan Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Jum’at (29/9/2023).

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Perdagangan Makassar, Ahmad, Tenaga Ahil Sekretariat DPRD Makassar, Yusran, dan Legislator Makassar, Supratman.

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan, Perda Minol tersebut mengatur terkait spesifikasi terkait pajak, tempat penjualan.

“Minol di Kota Makassar baik itu pajaknya cukup besar. Kurang lebih Rp100 miliar per tahun,” ungkapnya.

“Cuma biasa disalahgunakan. Peraturannya tidak diperjualbebaskan. Tetapi ada tempat izin untuk penjualan misalnya hotel, pup dan lainnya,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, Kota Makassar menjadi polemik terakit perizinan minol. Karena pemerintah kota hanya mengawasi untuk golongan C.

“Untuk minol golongan A dan B itu izin dari kementerian. Tapi kalau C kita .Kita kadang bertentangan perizininan yang dikeluarkan pusat,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi Nasdem itu mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.

“Kita punya peran untuk mengatahui bagaimana sebenarnya Minol. Sangat banyak kegiatan yang tidak bermanfaat, banyak kegaduhan yang terjadi gara-gara Minol,” ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Makassar, Yusran mengatakan, seharusnya Perda yang dibentuk sejak 2014 ini sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini sudah semakin canggih.

“Perda ini sudah hampir 10 tahun dan sekarang masih relevan. Cuma yang ingin direvisi tentang peredaran minol lewat online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa. Perda masih bisa dipakai cuma ada perkembangan yang membutuhkan aturan,” bebernya.

Pihaknya akan coba terus melakukan upaya bagaimana perda ini direvisi.

“Supaya kita bisa lakukan pengendalian peredaran minol lewat media sosial. Perda ini cukup bagus, karena sekarang kita sering mengontrol peredaran media sosial. Kita turun ke lapangan terkait pengendalian minol ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekdis Perdagangan Kota Makassar, Ahmad mengatakan, meski telah di atur dalam Perda namun tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan Perda ini.

Untuk itu ia berharap, peran serta masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Peran serta masyarakat sangat diharapkan melakukan pengawasan guna meminimalisir penyalagunaan minuman beralkohol,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Jumat, 29 September 2023 16:00
Komentar