Logo Header

Nurul Hidayat Sebut Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Redaksi
Redaksi Senin, 11 September 2023 16:22
Nurul Hidayat Sebut Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Whize Prime Makassar, Senin (11/9/2023).

Hadir sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum Unhas, Dr Sakka Pati, Ketum Umum Lembaga Pengembangan Kualitas SDM Sulsel, Syarif Panji SH dan Legislator Makassar, Nurul Hidayat.

Dalam sambutannya, Hj Nurul Hidayat mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini terjerat kasus hukum.

“Ketika ada masalah hukum yang menjerat masyarakat. Maka perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi itu juga, politisi Golkar itu mendapat apresiasi dari masyarakat terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

“Karena memang banyak masyarakat yang terbelit kasus hukum dan tidak punya akses, keterampilan, dana untuk bisa mengakses atau melakukan perlawanan hukum. Inilah fungsinya Perda Pelenyelenggaran Bantuan Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Dr Sakka Pati mengatakan dibuatnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai sebagai jabaran aturan yang ada di atasnya, sebagai instrumen pengambilan kebijakan.

“Serta sebagai penampung kekhususuan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

“Karena konstitusi menjamin hak setiap warga megara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Syarif Panji mengungkapkan, Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk mendapatkan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia,

“Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu,” katanya.

Hal ini dilakukan, kata di dalam rangka melindungi hak asasi manusia.

“Maka dengan aturan itu lahirlah Perda ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Makassar,” jelasnya.

“Dibuat perda ini tidak ada perbedaan untuk membuat perda ini,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 11 September 2023 16:22
Komentar