Logo Header

Apresiasi Langkah Dinas Pertanahan Amankan Aset Senilai Rp121 M di Manggala, RTQ: Jangan Lupakan Fasum di Tello

Redaksi
Redaksi Kamis, 31 Agustus 2023 01:05
Apresiasi Langkah Dinas Pertanahan Amankan Aset Senilai Rp121 M di Manggala, RTQ: Jangan Lupakan Fasum di Tello

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengamankan aset berharga berupa tanah senilai Rp121 miliar di wilayah Kecamatan Manggala pada Rabu (30/8/2023).

“Kami di Komisi A mengapresiasi Dinas Pertanahan Kota Makassar yang mengamankan aset Pemkot Makassar di Kecamatan Manggala,” ungkap RTQ, Rabu (30/8/2023) malam.

Akan tetapi, politisi PPP itu juga berharap agar Pemkot Makassar juga bisa mengembalikan aset negara yang berupa Fasilitas Umum (Fasum) di wilayah Tello.

Di mana, fasum di wilayah Tello ini kini telah berdiri petak ruko. Ada yang bertingkat dua dan bertingkat tiga.

“Kami juga berharap agar Fasum di Tello juga dikembalikan fungsinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan, Ismail Abdullah, mengungkapkan bahwa nilai aset yang berhasil diamankan mencapai angka ratusan miliar.

“Kami telah berhasil melakukan penyelamatan aset dengan total nilai sekitar Rp121 miliar,” ujar Ismail Abdullah.

Dalam upaya penyelamatan ini, Dinas Pertanahan menemukan adanya bangunan yang telah berdiri di lahan tersebut.

“Beberapa bangunan sudah berdiri di sana, sehingga kami akan memberikan teguran dan mengambil langkah pembongkaran jika diperlukan,” tambahnya.

Ismail menjelaskan bahwa pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberi teguran sebanyak 3 kali.

Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun apabila teguran tidak diindahkan, langkah tindakan tegas akan diambil untuk melakukan penertiban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengembalikan fungsi lahan ini sesuai dengan peruntukannya. Lahan seluas 15 hektar ini seharusnya ditujukan untuk pembangunan perumahan Pemerintah Daerah di Kecamatan Manggala, yang akan diperuntukkan bagi pensiunan dan ASN,” jelasnya.

Saat penertiban aset, Ismail mengungkapkan bahwa sejumlah pihak mengklaim sebagai ahli waris. Namun upaya mereka telah kalah di pengadilan.

“Meskipun ada klaim yang mengaku sebagai ahli waris, namun semua klaim ini sudah terbukti kalah di pengadilan. Oleh karena itu, kami mencatat hasil putusan pengadilan dan tindakan kami berlandaskan pada keputusan hukum yang sah,” terang Ismail.

Dalam pendekatan yang diterapkan, Dinas Pertanahan juga bekerja sama dengan kepolisian.

Redaksi
Redaksi Kamis, 31 Agustus 2023 01:05
Komentar