Logo Header

Legislator Makassar Fasruddin Rusli Tekankan Pentingnya Perda Pengelolaan Zakat

Redaksi
Redaksi Minggu, 20 Agustus 2023 18:02
Legislator Makassar Fasruddin Rusli saat menggelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Zakat.
Legislator Makassar Fasruddin Rusli saat menggelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Zakat.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Royal Bay Hotel, Minggu (20/8/2023).

Hadir sebagai narasumber Ustadz Arifuddin Lewa, Sarifuddin, dan Legislator Makassar, Fasruddin Rusli.

Dalam sambutannya, Fasruddin Rusli mengatakan, Perda Zakat merupakan hal yang wajib dikerjakan untuk umat muslim.

Dalam Perda itu juga dijelaskan, bahwa pengelolaan zakat harus berdasarkan iman dan taqwa.

“Sebenarnya Perda ini perlu diperbaharui karena sudah banyak kekurangannya. Tapi intinya berzakat tidak membuatmu miskin,” jelasnya.

Politisi Partai PPP itu mengatakan, di Makassar masih banyka orang yang termasuk golongan orang kaya tidak membayar zakat.

“Padahal kalau semua bayar zakat pasti bisa mengentaskan kemiskinan di Makassar. Zakat masih kurang tepat sasaran,” bebernya.

“Allah SWT telah berjanji akan diganti berkali-kali lipat jika kita bersedekah. Baik itu sedikit maupun banyak. Karena bersedekah tidak membuat kita miskin,” tutur jelasnya.

Sementara itu, Sarifuddin dalam pemaparan materinya menyampaikan, UU maupun Perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.

Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik

“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah,” ungkapnya.

Pemateri selanjutnya, Ustarz Arifuddin Lewa menjelaskan, adanya perda ini menjadi solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum,” paparnya.

Redaksi
Redaksi Minggu, 20 Agustus 2023 18:02
Komentar