Logo Header

Nurul Hidayat: Masyarakat Berperan Penting Melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Redaksi
Redaksi Senin, 14 Agustus 2023 17:30
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Whiz Prime Makassar, Senin (14/8/2023).

Hadir sebagai narasumber Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Makassar, Aisah Muchtasar Ichsan, Staf Bidang Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Wahyudi Munim Anugrah dan Legislator Makassar, Hj Nurul Hidayat.

Dalam sambutannya, Hj Nurul Hidayat mengatakan, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kota (Pemkot) untuk melestarikan lingkungan hidup di Kota Makassar.

Olehnya, Nurul Hidayat meminta masyarakat untum membantu Pemkot Makassar untuk melakukan perlindungan dan mengelolah lingkungan hidup.

“Masyarakat sangat berperan penting menjaga lingkungan hidup di sekitar kita,” ucapnya.

Politisi Golkar itu juga mengatakan, dalam Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,

“Semoga sosialisasi kita bisa mengetahui siapa dan apa tanggungjawab kita sebagai masyarakat dalam mengelolah lingkungan hidup,” katanya.

Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Makassar, menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran.

Serta kerusakan lingkungan hidup yang di sebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa emerintah diwajibkan oleh perda nomor 9 tahun 2016 untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan diantaranya melindungi kualitas udara, air, tanah dan laut serta melestarikan keberadaan ekosistem mangrove.

Kemudian, untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kota Makassar, pemerintah diamanahkan untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha di Kota Makassar wajib memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mak setiap kegiatan usaha di wajibkan memiliki dokumen lingkungan dan mengantongi izin lingkungan.

“Kemudian, di sisi masyarakat, berdasarkan perda ini, warga Kota Makassar berhak berpatisipai dalam pengawasan yang bertujuan melindungi lingkungan hidup. Bahkan masyarakat diminta aktif untuk terlibat mulai dari perencanaan hingga proses penegakan hukum,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 14 Agustus 2023 17:30
Komentar