Logo Header

Gelar Sosper, RTQ Tekankan Pentingnya Masyarakat Lakukan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Redaksi
Redaksi Senin, 26 Juni 2023 16:14
RTQ saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Royal Bay, Senin (26/6/2023).
RTQ saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Royal Bay, Senin (26/6/2023).

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Royal Bay, Senin (26/6/2023).

Hadir sebagai narasumber Faisal Sahabuddin SE, MM, Andi Kahar Budianto S. PD dan Legislator Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ).

Dalam sambutannya, RTQ mengatakan, sosialisasi Perda merupakan ajang untuk memperkuat silaturahmi antara dewan dan konstituennya.

“Sosper ini ajang silaturahmi untuk berkumpul dengan masyarakat,” katanya.

Dalam Perda nomor 4 tahun 2014 ini, ia menjelaskan, ada ketentuan dan regulasi yang diatur di dalamnnya. Di mana, ada aturan dalam memperjual belikan minuman beralkohol.

Olehnya ia mengajak masyarakat untuk tetap terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar.

“Kita harus bisa melakukan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.

Politisi PPP itu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Makassar menginisiasi Perda Minol agar masyarakat senantiasa juga bisa mengontrol peredaran Minol.

“Kita jaga bagaimana caranya kita batasi, kita lihat peredarannya jangan sampai beredar luas dimana-mana dan merusak generasi masa depan anak muda,” tandasnya.

Sementara itu, Faisal Sahabuddin selaku narasumber mengatakan, minuman beralkohol tidak dilarang untuk dikonsumsi.

“Minol tidak boleh dilarang dan tidak ada bisa dilarang. Karena miras sudah menjadi candu. Sehingga kalau kita mencoba membasmi, pasti akan akan muncul lagi,” katanya.

Akan tetapi, pemerintah telah menetapkan peraturan daerah Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Cuma yang dilarang di mana kita harus minum minuman keras. Artinya ada pengendalian, bagaimana kontrol kita dalam mengomsumsi minuman keras,” tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan, Andi Kahar Budianto. Menurutnya, pentingnya Perda Minol ini disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami regulasi yang ada dalam Perda tersebut, sehingga bisa ikut berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol khususnya di wilayah masing-masing agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.

“Di Perda ini, hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub. Juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya agar pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol,” bebernya.

Kendati demikian, lanjut dia, meski telah di atur dalam Perda namun tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan Perda ini.

Untuk itu ia berharap, peran serta masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Peran serta masyarakat sangat diharapkan melakukan pengawasan guna meminimalisir penyalagunaan minuman beralkohol,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 26 Juni 2023 16:14
Komentar