Dinas Sosial Makassar Edukasi Masyarakat Soal Pemberian Bantuan Terhadap Anjal dan Gepeng

MAKASSAR – Dinas Sosial Kota Makassar melalui Bidang Rehabilitasi Sosial membagikan brosur terkait penanganan Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis kepada pengguna jalan, Senin (20/06/2023).

Pembagian selebaran tersebut bertujuan untuk menambah pemahaman masyarakat terkait Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar serta Fatwa MUI Sulsel No. 1 Tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah HARAM.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat menekan pemberian uang / bantuan kepada anjal gepeng yang berada di jalan dan lebih memilih memberikan bantuan kepada lembaga sosial yang telah terdaftar. (*)

Berita Terkait
Baca Juga