Logo Header

Dinas Sosial Makassar Edukasi Masyarakat Soal Pemberian Bantuan Terhadap Anjal dan Gepeng

Redaksi
Redaksi Selasa, 20 Juni 2023 14:16
Dinas Sosial Makassar Edukasi Masyarakat Soal Pemberian Bantuan Terhadap Anjal dan Gepeng

MAKASSARDinas Sosial Kota Makassar melalui Bidang Rehabilitasi Sosial membagikan brosur terkait penanganan Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis kepada pengguna jalan, Senin (20/06/2023).

Pembagian selebaran tersebut bertujuan untuk menambah pemahaman masyarakat terkait Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar serta Fatwa MUI Sulsel No. 1 Tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah HARAM.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat menekan pemberian uang / bantuan kepada anjal gepeng yang berada di jalan dan lebih memilih memberikan bantuan kepada lembaga sosial yang telah terdaftar. (*)

Redaksi
Redaksi Selasa, 20 Juni 2023 14:16
Komentar