Logo Header

AMUK Seruduk Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel, Diduga Ada Kecurangan di Proyek Pembangunan Breakwater Beba

Redaksi
Redaksi Rabu, 24 Mei 2023 19:00
AMUK Seruduk Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel, Diduga Ada Kecurangan di Proyek Pembangunan Breakwater Beba

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR — Demonstrasi terjadi di depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan, Rabu (24/5/2023). Aksi ini merupakan kelanjutan demonstrasi sebelumnya pada 12 Mei 2023 lalu di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Demo ini dikomandoi oleh Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel. Seperti halnya sebelumnya, beberapa poin tuntutannya seperti, menuntut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Sulsel untuk disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Penggina Anggaran (KPA) untuk tidak melakukan kontrak kerja dengan PT Kemuning Yona Pratama sebagai Pemenang Tender Pembangunan Breakwater Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

“Alasan tuntutan kami bahwa, Direktur PT Kemuning Yona Pratama tidak mampu menghadirkan tenaga Ahli K3, Izin Usaha Pertambangan (IUP), seperti yang terekam didalam system tender Elektronik LPSE Pemerinta Sulsel,” kata Jendral Lapangan Andri Priono.

Ditegaskan, apabila PPK Pelaksana Teknis Kegiatan dan KPA memaksakan dirinya selaku penanggung jawab proyek tetap melakukan kontrak kerja dengan PT Kemuning Yona Pratama sebagai Pemenang Tender Pembangunan Breakwater Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, maka pihaknya akan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum, perwakilan Komisi Ombusman Sulsel dan akan melakukan gugatan di PTUN Sulsel.

Dia juga meminta pernyataan PPK, Pelaksana Teknis Kegiatan dan KPA selaku penanggung jawab proyek bahwa tidak akan melakukan kontrak kerja dengan PT Kemuning Yona Pratama sebagai Pemenang Tender Pembangunan Breakwater Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Karena hal itu dinilai bertentang dengan peraturan perundang undangan dalam hal ini Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Massa diterima langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muhammad Ilyas.

Ilyas mengatakan, proyek ini sudah tiga kali tender. Masyarakat disana sudah lama menunggu proyek ini dikerjakan.

“Nelayan sudah puluhan tahun menunggu. Silakan ke Galesong tanyakan masyarakat,” ucapnya kepada massa

Dia mengatakan, anggaran proyek ini bersumber dari pusat.

“Anggarannya dari pusat. Kalau memang, tidak jadi. Kalian bertanggung jawab. Barang ini tiga kali dilelang,” jelas Ilyas.

Dia mengaku, Dinas Perikanan dan Kelautan sama sekali tidak memiliki kepentingan atas proyek ini.

“Kalau ada konflik itu internal. Kita serba salah disini. Apapun yang kita lakukan itu Insya Allah semua berjalan sesuai aturan hukum,” tuturnya.

“Ini kita masyarakat menunggu. Tolong fokus ini barang ditunggu masyarakat, bukan orang dinas,” pungkasnya.

Dilansir LPSE, Pembangunan Breakwater PPI Beba Kabupaten Takalar ini memiliki nilai pagu Rp 18.591.000.000,00 yang dimenangkan oleh PT Kemuning Yona Pratama.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution Komp.UIR Blok B No.34 – Pekanbaru (Kota) – Riau ini berhasil mengalahkan PT. Bumi Aceh Citra Persada saat tender. (*)

Redaksi
Redaksi Rabu, 24 Mei 2023 19:00
Komentar